Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keluh Kesah PNS yang Jadi Peserta Tapera

Kompas.com - 29/05/2024, 21:39 WIB
Rully R. Ramli,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan mewajibkan pekerja dengan gaji minimal setara upah minimal regional (UMR) untuk menjadi peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Dengan kepesertaan itu, para pekerja akan dikenakan iuran sebesar 3 persen dari gaji atau upah yang diterima untuk ditempatkan di simpanan peserta Tapera.

Pungutan iuran itu sebenarnya sudah dilakukan kepada peserta Tapera yang bekerja sebagai pegawai negara sipil (PNS).

Baca juga: Soal Aturan Iuran Tapera, Anggota DPR: Pekerja Tidak Otomatis dapat Manfaat

Pasalnya, PNS sudah dikenakan iuran dari program Tabungan Perumahan (Taperum) untuk PNS, yang saat ini sudah dialihkan ke Tapera dan dikelola oleh BP Tapera.

Namun, pelaksanaan pungutan untuk program pembiayaan itu ternyata juga dikeluhkan oleh PNS.

Seorang PNS bernama Tama (bukan nama sebenarnya) mengaku masih bingung dengan mekanisme pungutan iuran Tapera, meskipun gajinya selama sekitar 5 tahun sudah dipotong iuran wajib itu.

"Asli saya bingung banget cara ngitung (iuran Tapera) gimana," kata dia, kepada Kompas.com, Rabu (29/5/2024).

Tama pun memperlihatkan informasi tabungan kepesertaan Tapera miliknya.

Data informasi tabungan yang ditunjukan pegawai salah satu kementerian pusat itu memperlihatkan, saldo tabungannya selama 5 tahun hanya mencapai sebesar Rp 147.728.

Padahal, ia bilang, dengan jabatannya selama 5 tahun terakhir, ia menerima gaji pokok sekitar Rp 2 juta setiap bulannya.

"Misa 3 persen gaji Rp 2 juta deh, itu per bulan berarti Rp 60.000 kali 12 buat setahun Rp 720.000, terus kali 5 tahun Rp 3,6 juta, lah ini kenapa cuma segitu," tuturnya.

"Kan PNS enggak pernah dikasih slip gaji, jadi saya enggak tau potong-potongannya," sambung dia.

Oleh karenanya, ia menyoroti keterbukaan informasi simpanan yang dikelola oleh BP Tapera.

Baca juga: Ekonom: Iuran Tapera Tak Bisa Disamakan Dengan BPJS

Bukan hanya terkait simpanan, informasi BP Tapera terkait fasilitas pembiayaan perumahan juga dinilai Tama kurang jelas.

Sebab, dirinya mengaku tertarik untuk mengakses layanan pembiayaan perbaikan rumah dari Tapera yang memiliki fasilitas suku bunga flat selama 10 tahun.

Akan tetapi, dirinya tidak mengetahui cara mengakses layanan tersebut, dan laman resmi BP Tapera pun disebut sulit untuk diakses.

"Websitenya juga ya ampun, mau nyoba ngajuin aja susah," ucap Tama.

Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, calon PNS atau CPNS dan pegawai aparatur sipil negara (ASN) merupakan bagian dari pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera.

Baca juga: Soal Tapera, Serikat Buruh: Jangan Dijalankan Sekarang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com