JAKARTA, KOMPAS.com - Serikat pekerja dan pengusaha ramai-ramai menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2024.
Aturan yang mewajibkan pegawai swasta dan mandiri ikut iuran Tapera ini dinilai menjadi beban baru.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto tak banyak bicara.
Baca juga: Apa Tapera? Ini Pengertian dan Kepesertaannya
Ia mengatakan bakal melakukan pengecekan aturan terkait iuran Tapera tersebut bersama kementerian terkait.
"Ya nanti dicek dengan menteri terkait," kata Airlangga usai menghadiri Konfernsi Pers Workshop Proses Aksesi Indonesia dalam OECD di The St. Regis, Jakarta, Rabu (29/5/2024).
Saat ditanya terkait rencana evaluasi PP tersebut, Airlangga kembali menyebutkan aturan tersebut akan dilakukan pengecekan.
"Tentu kan ini nanti dicek ke Pak Menteri PUPR," ujarnya.
Baca juga: Tidak Semua Pekerja Bisa Dapat Pembiayaan Rumah dari Tapera
Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menolak kebijakan pemerintah terkait iuran untuk Tapera sebesar 3 persen.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2024.
Ketua Apindo Shinta W Kamdani mengatakan, iuran Tapera memberatkan beban iuran baik dari sisi pelaku usaha dan pekerja/buruh. Ia mengatakan, Apindo tegas menolak program tersebut sejak Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Perumahan Rakyat diberlakukan.