Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meski Banyak Diprotes, Mengapa Pemerintah Ngotot Wajibkan Iuran Tapera?

Kompas.com - 01/06/2024, 09:47 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Polemik mengenai Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) masih bergulir di masyarakat. Salah satu isu yang disoroti mengenai pungutan Tapera bagi karyawan swasta yang wajib dilaksanakan mulai 2027.

Disebutkan, iuran Tapera ditetapkan pemerintah sebesar 3 persen, rinciannya 2,5 persen ditanggung pekerja dan 0,5 persen dibebankan ke perusahaan pemberi kerja.

Sebagai gambaran, bila seorang pekerja mendapatkan penghasilan gaji setara upah minimum DKI Jakarta sebesar Rp 5.067.381, maka besaran potongan Tapera adalah Rp 126.684 per bulan atau Rp 1,52 juta dalam setahun.

Kewajiban iuran Tapera tersebut menambah daftar potongan gaji yang diterima karyawan. Mengingat gaji pekerja di Indonesia sudah terpotong untuk pajak PPh Pasal 21, BPJS Kesehatan, dan BP Jamsostek.

Baca juga: Basuki hingga Sri Mulyani Terima Honor dari Tapera, Paling Kecil Rp 29 Juta Sebulan

Penolakan pun tak hanya datang dari masyarakat luas yang jadi pekerja. Banyak dari kalangan pengusaha juga keberatan jika harus ikut menanggung iuran wajib tersebut.

Mengapa pemerintah ngotot bentuk Tapera?

Mengutip Antara, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan program Tapera hadir untuk merespons persoalan backlog yang kini melanda 9,9 juta penduduk RI

"Ada problem backlog yang dihadapi pemerintah sampai saat ini, ada 9,9 juta masyarakat Indonesia yang belum memiliki rumah. Ini data BPS ya, bukan ngarang," kata Moeldoko di Kantor Staf Presiden (KSP) Jakarta.

Backlog dalam perspektif Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) merujuk pada jumlah unit perumahan yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan perumahan dalam suatu kawasan atau wilayah tertentu.

Dikatakan Moeldoko persoalan backlog, salah satunya dipicu oleh interval kenaikan gaji pekerja yang tidak seimbang dan tingkat inflasi sektor perumahan di Indonesia.

Baca juga: Gaji Dipotong Tiap Bulan, Apa Manfaat yang Didapat Peserta Tapera?

Merespons hal itu, kata Moeldoko, pemerintah menghadirkan program Tapera dalam skema tabungan untuk membangun rumah.

"Tapera merupakan tugas konstitusi karena ada Undang-undangnya. Dasar hukum UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman, serta UU 4 Tahun 2016 tentang Tapera," katanya.

Moeldoko menjelaskan Tapera sesungguhnya perpanjangan dari Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum), dikhususkan untuk Aaparatur Sipil Negara (ASN).

"Sekarang diperluas untuk pekerja mandiri dan swasta," katanya.

Tapera diharapkan Moeldoko dapat melengkapi sistem jaminan kesejahteraan sosial bagi kebutuhan dasar masyarakat, yang meliputi sandang, pangan, dan papan.

"Saat ini sistem jaminan kesejahteraan sosial banyak yang ditangani, apakah itu BPJS Kesehatan, BPJS ketenagakerjaan, apakah itu berkaitan dengan Kartu Indonesia Pintar, Program Keluarga Harapan, dan juga ada program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan," katanya.

Baca juga: BP Tapera Sebut Iuran Tapera Bisa Diambil Jika Pekerja Resign atau Kena PHK

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com