Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendag Ogah Revisi Permendag 8/2024, Asosiasi Pertekstilan: UU Pemilu Saja Bisa Diganti...

Kompas.com - 03/06/2024, 21:41 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Danang Girindrawardana menyoroti pernyataan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan yang enggan untuk merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Kebijakan Impor.

Danang mengatakan, revisi Permendag 8/2024 sangat mungkin dilakukan selama untuk melindungi industri dalam negeri.

Ia pun mencontohkan upaya pemerintah yang sangat sigap dalam melakukan revisi Undang-Undang Pemilu.

Baca juga: Pengusaha Konveksi: Jika Permendag 8/2024 Tak Diubah, Industri Kecil Menengah Mati

"Undang-Undang Pemilu saja bisa diganti oleh beliau, masa upaya Permendag enggak bisa diganti?," kata Danang saat ditemui di kantor Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Jakarta, Senin (3/6/2024).

Danang mengatakan, pemberlakuan Permendag 8/2024 tidak adil apabila hanya menguntungkan beberapa kelompok pedagang impor.

Ia mendorong pemerintah mendengar aspirasi pengusaha lokal yang terdampak aturan tersebut.

"Kan kita lihat kepentingan nasionalnya di mana kalau intinya permendag itu hanya menguntungkan sekelompok pedagang impor, saya kira itu tidak fair. Jadi harus melihatnya secara keseluruhan. Tidak ada sesuatu yang tidak bisa dirubah di Republik kita ini," ujarnya.

Danang menekankan Permendag 8/2024 harus direvisi dengan kembali mempertahankan aturan Pertimbangan Teknis (Pertek) yang biasa diterbitkan Kemenperin.

Ia mengatakan, arus masuk barang impor akan lebih selektif dengan adanya Pertek tersebut.

"Karena tanpa Pertek itu kami akan kebobolan terus dengan barang-barang impor yang masuk secara nanti akan dilegalkan," tuturnya.

Lebih lanjut, Danang mendorong, pemerintah mempertahankan Pertek untuk melindungi industri padat karya.

"Itu salah satu cara untuk memastikan perlindungan negara kepada industri padat karya termasuk garmen dan alas kaki," ucap dia.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Mendag Zulhas) memastikan pemerintah tidak akan lagi merevisi Permendag Nomor 8/2024 tentang kebijakan impor.

Hal ini menyusul banyaknya keluhan dari pelaku usaha yang menilai beleid ini bisa membuat industri terpukul hingga Indonesia bisa banjir produk impor.

“Enggak (bakal direvisi), terlambat kalau ngeluhnya sekarang, enggak kemarin-kemarin,” ujarnya di Jakarta, Selasa (29/5/2024).

Mendag Zulhas mengatakan, pemerintah sudah merevisi aturan soal kebijakan impor sebanyak tiga kali hingga akhirnya mengeluarkan aturan terbaru yakni Permendag 8/2024.

Penerbitan Permendag 8/2024 bertujuan untuk mengatasi persoalan yang muncul akibat pemberlakuan Permendag 36/2023 jo 3/2024 jo 7/2024, yang memberlakukan pengetatan impor dan penambahan persyaratan perizinan impor berupa peraturan teknis.

Revisi menjadi Permendag 8/2024 itu dilakukan lantaran banyaknya keluhan dari pelaku usaha karena sulit mendapatkan izin impor sehingga membuat adanya penumpukan barang impor di kontainer di pelabuhan-pelabuhan.

Namun pada intinya, kata dia, revisi dilakukan agar impor di Tanah Air bisa dikendalikan.

“Semangatnya kita waktu itu kan agar impor dikendalikan, yah pemerintah ratas ya. Tetapi dalam implementasinya enggak mudah gitu jadi direvisi,” kata dia.

Baca juga: Mendag Zulhas Pastikan Tak Akan Revisi Lagi Permendag 8/2024 tentang Relaksasi Impor

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com