Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri ESDM Ungkap Alasan Freeport Bisa Perpanjang Kontrak hingga Cadangan Habis

Kompas.com - 04/06/2024, 18:04 WIB
Yohana Artha Uly,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

Smelter PT Freeport Indonesia (PTFI) di Kecamatan Manyar, Gresik, Jawa Timur, menurut rencana bakal mulai beroperasi awal Juni 2024.KOMPAS.COM/HAMZAH ARFAH Smelter PT Freeport Indonesia (PTFI) di Kecamatan Manyar, Gresik, Jawa Timur, menurut rencana bakal mulai beroperasi awal Juni 2024.
Untuk diketahui dalam PP 25/2024, pada Pasal 195 (A) dan Pasal 196 (B) terdapat ketentuan mengenai perpanjangan IUPK, yang bunyinya sebagai berikut. 

Baca juga: Bos Freeport Indonesia Cek Kesiapan Smelter Gresik Jelang Beroperasi

Pasal 195 (A)

IUPK Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 195 merupakan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian.

Penjelasan Pasal 195 (A) yang dimaksud dengan "IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian" mengikuti ketentuan yang tercantum dalam surat keputusan IUPK Operasi Produksi dan termasuk perubahannya.

Pasal 195 (B)

(1) IUPK Operasi Produksi yang merupakan perubahan bentuk dari Kontrak Karya (KK) sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dapat diberikan perpanjangan setelah memenuhi kriteria paling sedikit:

  1. Memiliki fasilitas Pengolahan dan/atau Pemurnian terintegrasi dalam negeri;
  2. Memiliki ketersediaan cadangan untuk memenuhi kebutuhan operasional fasilitas Pengolahan dan/ atau Pemurnian;
  3. Sahamnya telah dimiliki paling sedikit 51 persen (lima puluh satu persen) oleh peserta Indonesia;
  4. Telah melakukan perjanjian jual beli saham baru yang tidak dapat terdilusi sebesar paling sedikit 10 persen (sepuluh persen) dari total jumlah kepemilikan saham kepada BUMN;
  5. Mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara;
  6. Memiliki komitmen investasi baru paling sedikit dalam bentuk kegiatan eksplorasi lanjutan dan peningkatan kapasitas fasilitas pemurnian, yang telah disetujui oleh Menteri.

Baca juga: Jokowi Siap Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Freeport

(2) Perpanjangan diberikan selama ketersediaan cadangan dan dilakukan evaluasi setiap 10 (sepuluh) tahun.

(3) Permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Menteri paling lambat 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya jangka waktu kegiatan Operasi Produksi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com