Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Firdaus Putra, HC
Komite Eksekutif ICCI

Ketua Komite Eksekutif Indonesian Consortium for Cooperatives Innovation (ICCI), Sekretaris Umum Asosiasi Neo Koperasi Indonesia (ANKI) dan Pengurus Pusat Keluarga Alumni Universitas Jenderal Soedirman (UNSOED)

Asta Cita Ketiga Prabowo, Koperasi Alat Pemerataan dan Swasembada

Kompas.com - 05/06/2024, 07:30 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Target Besar

Lantas bagaimana mewujudkan asas yang benar itu? Bappenas sedang berproses membuat rancangan teknokratik melalui RPJPN 2025-2045 dan RPJMN 2025-2029.

Ada yang baru, di mana indikator pembangunan koperasi berubah dari kontribusi koperasi terhadap PDB menjadi rasio volume usaha koperasi terhadap PDB. Hal itu dilakukan agar capaiannya dapat diukur secara transparan dan reliabel.

Polanya mengikuti apa yang dilakukan PBB (2014) dan World Cooperative Monitor (WCM). Pada RPJPN mendatang ditargetkan rasio volume usaha koperasi meningkat 5 persen dari baseline 1,01 persen (2022).

Bila RPJPN itu dibagi dalam empat RPJMN, maka per periode target kenaikannya sebesar 1 persen. Atau 0,2 persen per tahunnya.

Dari sisi persentase, terlihat kecil. Namun dari sisi angka, itu sama dengan kenaikan puluhan dan bahkan ratusan triliun rupiah. Sebagian ahli melihat target itu terlalu ambisius.

Namun, bukankah kita perlu berpikir besar untuk 20 tahun mendatang?

Bagaimana membayangkan Indonesia memiliki koperasi-koperasi raksasa seperti di Jepang, Korea Selatan, dan negara lainnya.

Sebagai gambaran, 4 volume usaha koperasi di Jepang setara dengan 3,57 persen PDB mereka. Kemudian 22 koperasi di Korea Selatan memiliki rasio volume usaha sebesar 5,36 persen terhadap PDB (WCM, 2022).

Tentu kita semua bermimpi memiliki koperasi kelas dunia sebesar Zen Noh di Jepang atau Nong Hyup di Korea Selatan.

Saya rasa, Pak Prabowo juga membayangkan hal yang sama ketika menetapkan asta cita ketiga. Namun, bila dirasa angka itu masih terlalu ambisius, boleh lah kita rujuk rata-rata Asia, sebesar 3,25 persen atau rata-rata global 4,30 persen (PBB, 2014).

Yang pasti menggunakan target rata-rata Asia atau global, tetap membutuhkan upaya besar untuk mencapainya. Karenanya, dibutuhkan langkah-langkah besar, suatu transformasi besar-besaran untuk kembali menghidupkan Pasal 33 Ayat 1 UUD 1945.

Saya pikir Presiden Terpilih telah membuka jalannya!

Langkah Besar

Agar koperasi dapat berperan aktif dalam pengembangan infrastruktur, penciptaan lapangan kerja yang berkualitas, kewirausahaan, industri kreatif serta agro-maritim, dibutuhkan beberapa langkah besar.

Suatu kerja luar biasa (extra ordinary) yang menyaratkan political will kuat dan determinasi tinggi.

Koperasi di Jepang dan Korea Selatan maju karena memiliki UU Perkoperasian di masing-masing sektor. Seperti UU Koperasi Pertanian, UU Koperasi Perikanan, UU Koperasi Kehutanan, UU Koperasi Simpan Pinjam dan sebagainya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com