Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bahlil: PBNU Dapat Izin Kelola Tambang dari Bekas Perusahaan Grup Bakrie

Kompas.com - 07/06/2024, 17:14 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, pemerintah akan memberikan izin usaha pertambangan (IUP) bekas PT Kaltim Prima Coal (KPC) kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Dilansir dari laman resmi perusahaan, PT Kaltim Prima Coal adalah perusahaan pertambangan yang berlokasi di Kalimantan Timur dan anak perusahaan dari PT Bumi Resources Tbk yang merupakan bagian dari Grup Bakrie.

"Pemberian kepada PBNU adalah eks KPC, berapa cadangannya nanti begitu kita kasih, tanya mereka," kata Bahlil dalam Konferensi Pers di kantor BKPM, Jakarta, Jumat (7/6/2024).

Baca juga: Bahlil Sebut Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan Bukan Utang Politik

Ilustrasi tambang batu bara.SHUTTERSTOCK/PARILOV Ilustrasi tambang batu bara.
Bahlil mengatakan, IUP batu bara untuk PBNU rampung pekan depan. Hal tersebut, kata dia, merupakan itikad baik pemerintah kepada ormas keagamaan.

"NU sudah jadi sudah diproses, saya akan memakai prinsip karena ini untuk tabungan akhirat, lebih cepat lebih baik. Insya Allah (minggu depan)," ujarnya.

Lebih lanjut, Bahlil juga membantah pemberian izin usaha pertambangan (IUP) untuk organisasi keagamaan (ormas) keagamaan bukan demi membayar utang politik Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Apa urusannya (dengan politik) kalau dulu sebelum kita Pilpres baru kita kasih (IUP ke Ormas) mungkin orang kait-kaitkan masuk akal, ini kan sudah selesai (Pilpres), jadi enggak ada utang politik," ucap dia.

Baca juga: Bahlil Ungkap Alasan Jokowi Beri Izin Kelola Tambang ke Ormas Keagamaan

Sebelumnya diberitakan, Bahlil Lahadalia memastikan segera menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu bara kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Pemerintah sebelumnya sudah membuka keran perizinan tambang kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com