Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Desak Pemilik Wanaartha Life Pulang ke Indonesia

Kompas.com - 12/06/2024, 17:00 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

Sebelumnya, tim likuidasi mengatakan, aset perusahaan tidak cukup untuk membayar kewajiban perusahaan.

Kewajiban bayar Wanaartha Life (dalam likuidasi) kepada nasabah berdasarkan neraca sementara likuidasi (NSL) yang sudah dilaporkan ke OJK lebih dari Rp 11 triliun.

Sedangkan, dana asuransi dan aset perusahaan tidak mencukupi. Merujuk pada Neraca Sementara Likuidasi (NSL), tingkat recovery rate kurang lebih hanya sebesar 30 sampai 40 persen.

Itu sudah termasuk perhitungan seluruh aset bermasalah, termasuk apabila aset yang dirampas negara sebesar Rp 2,4 trilliun dapat dikembalikan kepada PT WAL (Wanaartha Life) untuk kepentingan pemegang polis.

Baca juga: Temuan Tim Likuidasi, Aset Wanaartha Life Tak Cukup Bayar Kewajiban

Adapun, ketimpangan tingkat pengembalian kepada pemegang polis akan semakin mencolok bila aset yang saat ini dirampas negara tidak dikembalikan.

Tim likuidasi mencatat recovery rate pembayaran tagihan kepada pemegang polis tanpa menghitung aset rampasan negara kurang dari 5 persen.

Sementara, Wanaartha Life diketahui masih memiliki aset investasi berupa reksadana senilai Rp 346 miliar yang masih diblokir oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com