JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah masih belum mengumumkan tarif listrik untuk periode Juli-September 2024. Berdasarkan ketentuan berlaku, penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan non subsidi dilakukan setiap bulan, dengan melihat perkembangan kurs rupiah, harga minyak mentah (Indonesian Crude Price/ICP), inflasi, serta harga batu bara acuan (HBA).
Sebagai informasi, kurs rupiah terhadap dollar AS selama beberapa bulan terakhir berada dalam tren depresiasi. Berdasarkan data Bank Indonesia (BI) Jisdor, kurs rupiah berada di level Rp 16.421 per dollar AS, pada 27 Juni 2024.
Meskipun nilai tukar rupiah tengah tertekan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, tarif listrik untuk periode kuartal III-2024 belum akan mengalami penyesuaian. Dengan demikian, tarif listrik tidak naik.
Baca juga: Tarif Listrik Setelah Juni 2024 Bakal Naik? Ini Kata Kementerian ESDM
"Kita kalau mengenai tarif listrik dan yang lain masih tidak ada perubahan," kata dia, ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (28/6/2024).
Sebagai informasi, pada periode kuartal II-2024, pemerintah juga memutuskan untuk tidak menaikan tarif listik. Keputusan ini diambil meskipun terjadinya kenaikan pada sejumlah indikator penentu tarif.
Pemerintah menyatakan, tarif listrik dipertahankan untuk menjaga daya beli masyarakat. Oleh karenanya, tarif listrik untuk pelanggan non subsidi tidak mengalami perubahan.
Baca juga: Rincian Tarif Listrik Per kWh Berlaku Juni 2024
Adapun rincian tarif listrik saat ini adalah sebagai berikut:
Baca juga: Ini Kendala Asuransi Rumuskan Aturan Baku Produk Kendaraan Listrik
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.