Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rupiah Tertekan, Tarif Listrik Belum Akan Naik

Kompas.com - 28/06/2024, 14:34 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah masih belum mengumumkan tarif listrik untuk periode Juli-September 2024. Berdasarkan ketentuan berlaku, penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan non subsidi dilakukan setiap bulan, dengan melihat perkembangan kurs rupiah, harga minyak mentah (Indonesian Crude Price/ICP), inflasi, serta harga batu bara acuan (HBA).

Sebagai informasi, kurs rupiah terhadap dollar AS selama beberapa bulan terakhir berada dalam tren depresiasi. Berdasarkan data Bank Indonesia (BI) Jisdor, kurs rupiah berada di level Rp 16.421 per dollar AS, pada 27 Juni 2024.

Meskipun nilai tukar rupiah tengah tertekan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, tarif listrik untuk periode kuartal III-2024 belum akan mengalami penyesuaian. Dengan demikian, tarif listrik tidak naik.

Baca juga: Tarif Listrik Setelah Juni 2024 Bakal Naik? Ini Kata Kementerian ESDM

"Kita kalau mengenai tarif listrik dan yang lain masih tidak ada perubahan," kata dia, ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (28/6/2024).

Sebagai informasi, pada periode kuartal II-2024, pemerintah juga memutuskan untuk tidak menaikan tarif listik. Keputusan ini diambil meskipun terjadinya kenaikan pada sejumlah indikator penentu tarif.

Pemerintah menyatakan, tarif listrik dipertahankan untuk menjaga daya beli masyarakat. Oleh karenanya, tarif listrik untuk pelanggan non subsidi tidak mengalami perubahan.

Baca juga: Rincian Tarif Listrik Per kWh Berlaku Juni 2024

Adapun rincian tarif listrik saat ini adalah sebagai berikut:

  • Golongan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 900 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.352
  • Golongan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 1.300 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.444,70
  • Golongan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 2.200 VA,tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.444,70
  • Golongan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga menengah (R-2/TR) dengan daya 3.500-5.500 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53
  • Golongan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga besar (R-3/TR) dengan daya 6.600 VA ke atas, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53
  • Golongan tarif listrik untuk keperluan bisnis menengah (B-2/TR) dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.444,70
  • Golongan tarif listrik untuk keperluan kantor pemerintah sedang (P-1/TR) dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53
  • Golongan tarif listrik untuk keperluan penerangan jalan umum (P-3/TR) dengan daya di atas 200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53.

Baca juga: Ini Kendala Asuransi Rumuskan Aturan Baku Produk Kendaraan Listrik

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com