Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kruk Ditanggung BPJS, Ini Syarat dan Cara Klaimnya

Kompas.com - 30/06/2024, 11:57 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Alat bantu jalan atau dikenal sebagai kruk ditanggung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan).

Mengacu Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014, ketentuan pemberian kruk BPJS Kesehatan paling cepat diberikan 5 tahun sekali atas indikasi medis.

Dilansir dari informasi resmi BPJS Kesehatan, pelayanan alat bantu jalan berupa kruk penyanggga tubuh menjadi bagian dari pemeriksaan dan penanganan yang diberikan pada fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL) yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Lalu, bagaimana cara klaim alat bantu gerak kruk BPJS Kesehatan?

Baca juga: Cara Klaim Kruk BPJS Kesehatan

Cara klaim kruk BPJS Kesehatan

Besaran maksimal pemberian kruk penyangga tubuh oleh BPJS Kesehatan diberikan maksimal Rp 350.000 per peserta.

Lebih lanjut, cara klaim kruk penyangga tubuh BPJS Kesehatan sebagai berikut:

  • Peerta BPJS Kesehatan mendatangi fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama yaitu puskesmas, klinik, atau dokter yang ditunjuk
  • Ikuti prosedur Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL)
  • Peserta mengurus keabsahan administrasi kruk di Fasilitas Kesehatan Rujukan
  • Tingkat Lanjutan (FKRTL) dengan membawa lembar salinan SEP dan resep kruk
  • Peserta mengambil kruk pada faskes atau apotek yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan dengan menyerahkan lembar salinan SEP, resep kruk, dan bukti keabsahan administrasi
  • Petugas faskes atau apotek akan melakukan verifikasi resep dan bukti pendukung lain
  • Peserta menandatangani bukti pelayanan dan kruk akan diserahkan kepada yang bersangkutan.

Baca juga: Cara Klaim Alat Bantu Dengar BPJS Kesehatan

Sebagai informasi, bila sebelum 5 tahun diperlukan penggantian kruk oleh sebab apa pun, maka BPJS Kesehatan tidak menjamin alat bantu gerak kruk.

Dalam hal penggantian biaya, peserta tidak perlu melakukan pengajuan nilai ganti secara langsung ke BPJS Kesehatan.

Nantinya, pengajuan penggantian biaya kruk BPJS Kesehatan akan dilakukan oleh apotek atau faskes.

Faskes atau apotek tak diperkenankan menarik iuran dari peserta BPJS Kesehatan, kecuali harga kruk melebihi batas maksimal yang sudah ditentukan.

Itulah ulasan mengenai syarat dan cara klaim alat bantu gerak berupa kruk penyangga tubuh BPJS Kesehatan. 

Baca juga: Ketahui, Ini 7 Alat Bantu Kesehatan yang Ditanggung BPJS

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com