Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kruk Ditanggung BPJS, Ini Syarat dan Cara Klaimnya

Mengacu Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014, ketentuan pemberian kruk BPJS Kesehatan paling cepat diberikan 5 tahun sekali atas indikasi medis.

Dilansir dari informasi resmi BPJS Kesehatan, pelayanan alat bantu jalan berupa kruk penyanggga tubuh menjadi bagian dari pemeriksaan dan penanganan yang diberikan pada fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL) yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Lalu, bagaimana cara klaim alat bantu gerak kruk BPJS Kesehatan?

Cara klaim kruk BPJS Kesehatan

Besaran maksimal pemberian kruk penyangga tubuh oleh BPJS Kesehatan diberikan maksimal Rp 350.000 per peserta.

Lebih lanjut, cara klaim kruk penyangga tubuh BPJS Kesehatan sebagai berikut:

Sebagai informasi, bila sebelum 5 tahun diperlukan penggantian kruk oleh sebab apa pun, maka BPJS Kesehatan tidak menjamin alat bantu gerak kruk.

Dalam hal penggantian biaya, peserta tidak perlu melakukan pengajuan nilai ganti secara langsung ke BPJS Kesehatan.

Nantinya, pengajuan penggantian biaya kruk BPJS Kesehatan akan dilakukan oleh apotek atau faskes.

Faskes atau apotek tak diperkenankan menarik iuran dari peserta BPJS Kesehatan, kecuali harga kruk melebihi batas maksimal yang sudah ditentukan.

Itulah ulasan mengenai syarat dan cara klaim alat bantu gerak berupa kruk penyangga tubuh BPJS Kesehatan. 

https://money.kompas.com/read/2024/06/30/115700926/kruk-ditanggung-bpjs-ini-syarat-dan-cara-klaimnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke