Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Benarkah Uang Elektronik itu Riba?

Kompas.com - 22/03/2019, 19:25 WIB
Murti Ali Lingga,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Belum lama ini publik ramai membahas terkait uang digital atau uang elektronik. Bahkan heboh di media sosial dan dunia maya soal hukum keberadaanya, apakah haram, halal, riba, atau lainnya.

Lalu, seperti apa sebenarnya?

Pengamat Ekonomi Syariah dari United Nations Development Programme (UNDP), Greget Kalla Buana, mengatakan, sejatinya uang elektronik sudah berlaku di Indonesia sejak beberapa waktu lalu. Kehadirannya tentu sudah melalui mekanisme yang sesuai dan diatur oleh institusi terkait di Indonesia.

"Ketika kita berbicara tentang uang elektronik, selama itu sudah berlaku di Indonesia dan sudah dipergunakan secara luas, artinya sudah pasti memenuhi peraturan dari institusi terkait. DSN MUI (Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia) juga telah mengeluarkan fatwa tentang uang elektronik syariah," kata Greget dihubungi Kompas.com, Jumat (22/3/2019).

Greget mengatakan, selain dari DSN MUI, aturan tentang uang elektronik itu sudah mengikuti aturan Bank Indonesia.

Terkait apakah ada unsur riba di dalamnya, sebenarnya sudah disiasati dengan baik oleh setiap penyedia layanan.

"Kalau dibilang riba, sebenarnya sudah disiasati dengan penggunaannya. Misalnya saya beli Rp 30.000, yang masuk ke dompet digital juga Rp 30.000. Enggak ada penambahan atau pengurangan," jelasnya.

"Jadi itu enggak ada riba di situ. Karena apa yang kita bayarkan, itu yang kita terima," lanjutnya.

Penyebab kekhawatiran

Dia menilai, sejauh ini dari sisi praktinya keberadaan UE sudah sebagaimana mestinya atau sudah halal dipergunakan. Namun, yang patut dan mungkin jadi kekhawatiran publik ialah terkait kontraknya. Sehingga, belakangan ini ada isu uang digital itu riba, dan lainnya.

"Katakanlah 10.000 orang menggunakan uang elektronik. Uang mereka yang dijadikan deposit di dalam uang elektonik itu tersimpan dalam rekening. Pertanyaannya, rekening apa (syariah atau konvensional)? Itu diputar oleh providernya melalui sebuah kontrak atau akad. Pertanyaan berikutnya, seperti apa kontrak atau akad tersebut? Barangkali orang-orang menganggap uang elektronik riba karena akadnya tidak berdasarkan syariah, sehingga dalam proses perputaran uangnya nanti menghasilkan riba," jelasnya.

Diperlukan kecermatan dan kehati-hatian untuk dapat melihat unsur riba di dalam penggunaan UE. Selain praktiknya juga perlu melihat lebih detail dalam akad atau kontraknya. Seperti apa mekanisme penyimpanan uang itu di bank, apakah di bank konvensional atau syariah.

"Ada suatu mekanisme kontrak dalam peyimpanan uang yang disimpak di bank itu. Dari situnya mingkin oramg menganggap masih riba," imbuhnya.

Seiring perkembangan zaman dan teknologi, semakin banyak perubahan yang terjadi dalam kehidupan sehari-hari.  Salah satunya ialah tentang penggunaan uang kertas sebagai alat pembayaran yang sah ketika bertransaksi maupun membeli sesuatu.

Pemberlakuan dan penerapan UE di Indonesia, sudah sah setalah Bank Indonesia (BI) mengeluarkan peraturan. Yang tertuang dalam Peraturan Bank Indonsia Nomor 20/6/PBI/2018 tentang Uang Elektronik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Whats New
Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Whats New
Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Earn Smart
TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Whats New
Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Whats New
Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Whats New
Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Whats New
Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Whats New
Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Whats New
Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com