JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku kesulitan untuk bisa mengendalikan persebaran aplikasi fintech peer to peer lending atau pinjaman online.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing menjelaskan pihaknya telah berupaya untuk bekerja sama dengan Google, namun pihak Google sendiri tidak memiliki kendali untuk mengatur siapa saja yang berhak mengunggah aplikasi melalui layanannya.
"Kami sudah berusaha kerja sama dengan Google, kalau ada penawaran aplikasi melalui fintech P2P lending di Playstore kami minta untuk diblok. Tapi karena itu open source Google sendiri tidak bisa mendeteksi," ujar Tongam di Jakarta, Jumat (4/4/2019).
Baca juga: 11 Pinjaman Online dengan Bunga di Bawah 2 Persen
Untuk itulah, OJK melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika melaluikan cyber patroli untuk menyisir persebaran pinjaman online atau fintech peer to peer lending di PlayStore. Adapun saat ini, sudah ada 99 aplikasi penyedia jasa pinjaman online legal atau yang terdaftar di OJK.
Terhitung sejak 2018 lalu, Satgas Waspada Investasi telah memblokir 803 fintech peer to peer lending ilegal.
Tongam mengatakan, kebanyakan server dari fintech P2P lending ilegal tersebut memiliki server di Amerika Serikat, kemudian Singapura, China dan Malaysia.
Baca juga: Kerugian akibat Investasi Bodong Mencapai Rp 88,8 Triliun dalam 10 Tahun
"Mereka melakukan kegiatan di Indonesia, server-nya di sana. Alamatnya enggak jelas," ujar dia.
Tongam pun memperingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati ketika akan melakukan transaksi dengan pinjaman online ilegal.
Adapun agar tak mudah tergiur pinjaman online ilegal, simak tips dari OJK berikut.