Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah Gandeng Google, OJK Masih Sulit Kendalikan Pinjaman Online Ilegal

Kompas.com - 05/04/2019, 13:56 WIB
Mutia Fauzia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku kesulitan untuk bisa mengendalikan persebaran aplikasi fintech peer to peer lending atau pinjaman online.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing menjelaskan pihaknya telah berupaya untuk bekerja sama dengan Google, namun pihak Google sendiri tidak memiliki kendali untuk mengatur siapa saja yang berhak mengunggah aplikasi melalui layanannya.

"Kami sudah berusaha kerja sama dengan Google, kalau ada penawaran aplikasi melalui fintech P2P lending di Playstore kami minta untuk diblok. Tapi karena itu open source Google sendiri tidak bisa mendeteksi," ujar Tongam di Jakarta, Jumat (4/4/2019).

Baca juga: 11 Pinjaman Online dengan Bunga di Bawah 2 Persen

Untuk itulah, OJK melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika melaluikan cyber patroli untuk menyisir persebaran pinjaman online atau fintech peer to peer lending di PlayStore. Adapun saat ini, sudah ada 99 aplikasi penyedia jasa pinjaman online legal atau yang terdaftar di OJK.

Terhitung sejak 2018 lalu, Satgas Waspada Investasi telah memblokir 803 fintech peer to peer lending ilegal.

Tongam mengatakan, kebanyakan server dari fintech P2P lending ilegal tersebut memiliki server di Amerika Serikat, kemudian Singapura, China dan Malaysia.

Baca juga: Kerugian akibat Investasi Bodong Mencapai Rp 88,8 Triliun dalam 10 Tahun

"Mereka melakukan kegiatan di Indonesia, server-nya di sana. Alamatnya enggak jelas," ujar dia.

Tongam pun memperingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati ketika akan melakukan transaksi dengan pinjaman online ilegal.

Adapun agar tak mudah tergiur pinjaman online ilegal, simak tips dari OJK berikut.

  1. Pinjam pada fintech P2P lending yang terdaftar di OJK
  2. Pinjam sesuai kebutuhan dan kemampuan
  3. Pinjam untuk kepentingan yang produktif
  4. Pahami manfaat, biaya, bunga, jangka waktu, denda dan risiko meminjam di fintech P2P lending.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Whats New
Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Whats New
Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Whats New
Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Whats New
Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Whats New
Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Whats New
Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Whats New
Penempatan di IKN, Pemerintah Buka Formasi 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK

Penempatan di IKN, Pemerintah Buka Formasi 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK

Whats New
Daftar 8 Instansi yang Buka Lowongan CPNS 2024 Lewat Sekolah Kedinasan

Daftar 8 Instansi yang Buka Lowongan CPNS 2024 Lewat Sekolah Kedinasan

Whats New
Harga Emas Terbaru 4 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 4 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Mendag Sebut Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal Oktober 2024

Mendag Sebut Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal Oktober 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com