JAKARTA, KOMPAS.com - Aplikator transportasi berbasis online Grab sedang mengujicoba denda kepada pelanggan yang membatalkan pesanan.
Uji coba kebijakan ini sudah dimulai sejak 17 Juni 2019 di dua kota yakni Lampung dan Palembang. Rencananya uji coba ini akan dilakukan sebulan.
"Kami menerapkan uji coba biaya pembatalan, demi menghargai upaya dan waktu mitra pengemudi yang telah menuju lokasi jemput penumpang," kata pihak Grab dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas.com, Jakarta, Selasa (18/6/2019).
Baca juga: Grab: Pelanggan yang Batalkan Perjalanan Akan Dikenai Denda
Lantas berapa besaran denda pembatalan perjalanan yang diterapkan Grab saat uji coba tersebut?
Grab menerapkan besaran denda pembatalan yang sama di Lampung dan Palembang. Namun ada dua jenis denda yakni untuk GrabBike dan GrabCar.
Denda pembatalan perjalanan GrabBike di Lampung dan Palembang yakni Rp 1.000. Sedangkan denda pembatalan GrabCar di dua kota tersebut Rp 3.000.
Baca juga: Soal Denda Pembatalan Perjalanan, Grab Sebut Baru Uji Coba di 2 Kota
Biaya pembatalan ini baru akan diberlakukan pada kondisi tertentu, antara lain sebagai berikut.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.