JAKARTA, KOMPAS.com — Aplikator transportasi berbasis online, Grab, memberlakukan denda bagi pelanggan yang membatalkan perjalanan mulai 17 Juni 2019.
Grab menyebutkan, pemberlakuan denda tersebut baru sebatas uji coba. Lokasi uji coba pun masih terbatas.
"Denda pembatalan perjalanan di Grab masih dalam tahap uji coba selama satu bulan di dua kota saja, yaitu Lampung dan Palembang," tulis Grab dalam keterangan kepada Kompas.com, Jakarta, Selasa (18/6/2018).
Baca juga: Grab: Pelanggan yang Batalkan Perjalanan Akan Dikenai Denda
Grab mengatakan, penerapan uji coba biaya pembatalan perjalanan dilakukan demi menghargai upaya dan waktu mitra pengemudi yang telah menuju lokasi jemput penumpang.
Selain itu, biaya pembatalan baru akan ditetapkan pada kondisi tertentu saja, yaitu:
1. Jika pembatalan pemesanan terjadi dalam waktu kurang dari 5 menit, penumpang tidak akan dikenai biaya pembatalan.
2. Jika mitra pengemudi Grab terlalu lama sampai atau tidak bergerak menuju lokasi jemput, penumpang tidak akan tidak dikenai biaya.
3. Jika mitra pengemudi Grab yang melakukan pembatalan perjalanan, penumpang tidak akan dikenai biaya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.