Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harga Tiket Penerbangan Murah Harus Turun Maksimal 1 Juli 2019

Kompas.com - 25/06/2019, 15:24 WIB
Mutia Fauzia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Darmin Nasution menegaskan maskapai penerbangan murah (low cost carrier) harus menurunkan harga tiket pesawat maksimal pada 1 Juli 2019 mendatang.

Sebelumnya, pemerintah telah membuat kesepakatan dengan pelaku industri penerbangan untuk menurunkan harga tiket pesawat yang berlaku efektif pekan ini. Setelah berlaku efektif pekan ini, pemerintah bakal terus mengevaluasi pergerakan tarif tiket pesawat tersebut.

"(Maksimal turun) akhir minggu ini, paling lambat 1 Juli 2019," ujar Darmin ketika ditemui di kawasan DPR RI Jakarta, Selasa (26/6/2019).

Baca juga: Luhut: Penurunan Harga Tiket Tak akan Buat Maskapai Bangkrut

Darmin menjelaskan, turunnya tarif tiket pesawat tidak akan berlaku serta merta. Maskapai disyaratkan untuk menurunkan tarif penerbangan mereka di periode-periode tertentu.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebelumnya telah meminta maskapai untuk menurunkan tarif batas atas tiket pesawat di kisaran 12 persen hingga 16 persen. Namun, penurunan tarif tiket pesawat tersebut tidak terlalu signifikan.

"Tarif harga yang lain tetap normal seperti sekarang. Tapi misalnya yang agak sepi kan penerbangan siang dan malam, sementara yang agak tinggi pagi dan sore, nah siang dan malamnya dimurahin, arahannya gitu," ujar Darmin.

Baca juga: Pemerintah Turunkan Tarif Penerbangan Murah, Lion Air Akan Pangkas Harga Tiket

Adapun untuk menurunkan tarif tiket pesawat tersebut, beberapa otoritas yang terlibat baik maskapai, operator bandara (Angkasa Pura I dan Angkasa Pura II) dan Pertamina (terkait harga avtur) bakal melakukan penyesuaian harga.

"Itu Angkasa Pura mikul bebannya berapa jumlahnya, Pertamina berapa kemudian maskapai berapa, mereka masih harus menghitung lagi. Dan kita memang waktunya kita berikan sampai akhir minggu ini kan," ujar Darmin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com