Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bareksa Luncurkan Platform Menabung Reksa Dana untuk Umrah

Kompas.com - 10/07/2019, 13:32 WIB
Mutia Fauzia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bareksa Portal Investasi, yang mengoperasikan marketplace investasi terintegrasi Bareksa.com, meluncurkan Platform Bareksa Umroh yang menawarkan layanan rencana simpanan di reksa dana syariah untuk membiayai perjalanan ibadah umrah.

Chief Sales and Marketing Bareksa Rani Sumarni mengatakan keberadaan Bareksa Umroh dimaksudkan untuk mengedukasi bahwa reksa dana itu dapat digunakan sebagai sarana untuk mencapai tujuan keuangan jangka pendek hingga jangka panjang, termasuk tujuan spesifik seperti pergi umrah.

"Reksa dana adalah instrumen investasi yang sangat mudah, fleksibel dan terjangkau. Selain itu, reksa dana syariah menawarkan potensi imbal hasil lebih tinggi dari deposito, dan berdasarkan prinsip syariah yang tanpa riba," jelas dia di Jakarta, Rabu (10/7/ 2019).

Baca : Cerita Alex Berangkatkan Ibunya Umrah Hanya dengan Rp 10.000

Adapun Bareksa bekerja sama dengan mitra biro perjalanan umrah dan haji Al-Qadri Umrah dan Haji yang telah berpengalaman mengelola perjalanan ibadah haji khusus dan umrah sejak tahun 1976.

Sementara itu, Arfi Hatim Direktur Pembinaan Umrah dan Haji Kementerian Agama mengatakan potensi umrah di Indonesia berdasarkan data Kementerian Agama terus meningkat.

Pertumbuhan ini berkaitan dengan kuota haji Indonesia yang sangat terbatas. Kuota haji Indonesia pada 2018 terbatas hanya 221.000 orang, atau hanya 0,1 persen dari jumlah penganut Islam Indonesia yang sekitar 226,2 juta jiwa menurut data Bank Dunia.

Menurut data Kementerian Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi, jumlah jamaah umrah Indonesia mencapai 1,1 juta orang pada 2018, naik 25 persen dibandingkan 875.958 jemaah pada tahun sebelumnya.

Pertumbuhan pada 2018 tersebut sama dengan tingkat pertumbuhan pada 2017 yang sebesar 25 persen juga. Jumlah jemaah umrah yang besar ini tidak dengan jumlah penyedia jasa perjalanan umrah yang profesional dan berizin resmi.

Data Kementerian Agama mencatat jumlah Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) terdaftar dan berizin hanya sebanyak 1.015 per Maret 2019. Rasionya adalah 1 penyelenggara berbanding 1000 lebih jemaah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com