Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tenang, Garuda Masih Perbolehkan Penumpang Selfie di Pesawat

Kompas.com - 16/07/2019, 14:01 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Garuda Indonesia menerapkan imbauan kepada para penumpang untuk tidak mengambil gambar, foto maupun video, di dalam kabin pesawat. Alasannya, demi menjaga privasi penumpang lain dan juga keselamatan selama penerbangan.

Meski begitu, penumpang masih diperbolehkan mengambil foto diri (selfie) untuk kepentingan pribadi di dalam kabin pesawt.

"Penumpang tetap dapat melakukan pengambilan gambar untuk kepentingan pribadi, misalnya melakukan swaphoto selama tidak mengganggu kenyamanan atau merugikan penumpang lain," ujar VP Corporate Secretary Garuda Indonesia Ikhsan Rosan dalam keterangan tertulis, Selasa (16/7/2019).

Ikhsan mengatakan, surat edaran berisi imbauan itu dimaksudkan agar penumpang menghormati privasi penumpang lain dan awak pesawat yang sedang bertugas.

Baca juga: Imbauan Tak Ambil Foto-Video di Pesawat Terkait Viral Kartu Menu Garuda?

Hal itu untuk memastikan seluruh operasi penerbangan Garuda Indonesia sejalan dengan aturan dan perundangan-undangan yang berlaku termasuk UU Penerbangan dan UU ITE, dan UU terkait lainnya.

Menurut dia, Garuda Indonesia mendapat laporan dari penumpang lain yang merasa tidak nyaman dan terganggu dengan adanya pengambilan gambar dan kegiatan dokumentasi tanpa izin sebelumnya dari yang bersangkutan.

Ikhsan mengatakan, pihaknya berkomitmen penuh untuk menjaga privasi seluruh penumpang dan awak pesawat.

"Hal ini juga wujud komitmen Garuda Indonesia terhadap aturan perundang-undangan yang berlaku dan sebagai upaya untuk melindungi hak kenyamanan dan hak privasi seluruh penumpang dalam pesawat," kata Ikhsan.

Baca juga: Garuda Indonesia dan Anak-anak Muda Melawan Logika Bisnis Lama

Berikut isi surat imbauan Garuda Indonesia kepada penumpang perihal pengambilan foto dan video:

1. Penumpang diimbau dan dimohon tidak mengambil gambar, baik foto dan video atau mendokumentasikan segala kegiatan di dalam kabin pesawat selama penerbangan. Tidak mengambil gambar dalam pesawat dimaksudkan untuk menjaga privasi para penumpang dan awak kabin.

2. Menghindarkan komplain dari para penumpang lain atas kegiata pengambilan gambar oleh salah satu penumpang tanpa izin.

3. Imbauan ini dimaksudkan agar seluruh operasi penerbangan Garuda Indonesia comply dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku termasuk UU Penerbangan dan UU ITE, dan UU terkait lainnya.

Selain itu, Garuda Indonesia juga mengeluarkan larangan bagi internal perusahaan untuk mendokumentasikan aktivitas di dalam kabin, terutama untuk awak pesawat. Menurut Ikhsan, larangan tersebut terkait edukasi dan imbauan mengenai hal-hal yang perlu diperhatikan ketika penumpang akan mengambil gambar di pesawat.

Baca juga: Garuda Indonesia, Nama Besar dan Kepentingan-kepentingan di Baliknya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com