Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Ingin Pilot Drone Disertifikasi

Kompas.com - 17/07/2019, 12:18 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penggunaan pesawat udara tanpa awak (Unmanned Aircraft System) atau lebih dikenal dengan drone semakin marak belakangan ini. 

Atas dasar itu, Kementerian Perhubungan berencana ingin membuat sertifikasi dan aturan baru bagi pengguna drone. Sebab, drone saat ini banyak digunakan di sektor lain, seperti pertanian, pertambangan, bahkan hobi aeromodelling.

"Pertumbuhan penjualan drone di Indonesia semakin hari semakin meningkat seiring dengan banyaknya promosi drone-drone murah dan mudah didapat. Mulai dari harga 100 ribu rupiah hingga puluhan juta rupiah bisa didapatkan di toko-toko online lokal. Mulai dari drone mainan, drone racing, hingga drone profesional yang digunakan untuk profesi,” Ujar Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Sugihardjo di Jakarta, Rabu (17/7/2019).

Baca juga: Garuda Indonesia akan Kirim Barang Pakai Drone Tanpa Awak

Sugihardjo menambahkan, sebenarnya pemerintah Indonesia telah menerbitkan beberapa regulasi untuk mengatur penggunaan drone di ruang udara Indonesia.

Regulasi itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 180 Tahun 2015 tentang pengendalian pengoperasian sistem pesawat udara tanpa awak di ruang udara yang dilayani Indonesia dan CASR part 107 small unmanned aircraft system.

Namun demikian, peraturan terbaru serta edukasi mengenai safety awareness bagi masyarakat luas diperlukan.

Pemerintah dinilai wajib mengantisipasi perkembangan pemanfaatan teknologi drone di Indonesia dengan menyusun regulasi seperti, sertifikasi pilot drone, registrasi dan sertifikasi drone, ketentuan pengoperasian dan pengawasan drone, pengaturan dan pengawasan ruang udara dalam pengoperasian drone.

Baca juga: JD.id Uji Coba Drone untuk Pengiriman Barang

Lalu, perizinan pemanfaatan drone untuk angkutan udara, penyiapan prasarana/fasilitas pendukung pengoperasian drone di bandar udara, pengawasan keamanan penerbangan dalam pemanfaatan drone, serta ketentuan asuransi dalam pengoperasian drone.

"Ya harus (pengoperasian drone harus mendapat izin Kemenhub). Tentu kita lihat kategorinya kan drone banyak, dari harga Rp 100.000 sampai puluhan juta," kata Sugihardjo.

Namun, Sugihardjo belum bisa merinci klasifikasi drone jenis apa saja yang penggunanya harus mendapatkan izin dan sertifikasi dari Kemenhub.

"Jadi kalau misalnya pengoperasian di bidang pertanahan keamanan itu domainnya meraka (TNI AU), tapi menyangkut hobi dan penerbangan sipil, itu harus tunduk aturan sipil termasuk aturan ICAO, kita tentu ada beberapa CASR yang jadi pedoman," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com