Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fintech yang Umumkan Nasabah "Siap Digilir" Sudah Diblokir

Kompas.com - 26/07/2019, 09:50 WIB
Yoga Sukmana,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satgas Waspada Investasi memblokir situs dan aplikasi pinjaman online atau fintech ilegal yang melecehkan nasabah melalui poster iklan "siap digilir" yang disebar di media sosial.

Kasus ini terjadi pada YI (51), warga Solo, Jawa Tengah lantaran telat dua hari membayar pinjaman fintech. Padahal ia mengaku sudah memberikan informasi lambat bayar itu kepada pihak fintech.

"Situs dan aplikasinya sudah diblokir satgas melalui Kemenkominfo," ujar Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Tobing kepada Kompas.com, Jakarta, Jumat (26/7/2019).

Baca juga: Nunggak 2 Hari ke Fintech, Perempuan Ini Diiklankan Siap Digilir untuk Bayar Utang

Saat ditanya lebih lanjut, Tongam mengungkapan bahwa fintech yang melakukan tindakan pelecehan terhadap nasabahnya tersebut bernama Incash.

Tongam menilai tindakan fintech tersebut merupakan perbuatan pidana yang menjadi kewenangan penegak hukum. Oleh karena itu Satgas Waspada Investasi meminta penegak hukum bergerak.

"Kami minta penegak hukum segera melakukan proses penegakan hukum terhadap fintech ini. Harus dicari orang yang membuat ini," kata dia.

Baca juga: OJK Minta Masyarakat Selektif Pilih Fintech, Mengapa?

Sebelumnya, YI melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) melaporkan tindakan fintech tersebut kepada Kepolisan setempat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com