Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menanti Janji Kompensasi Listrik Padam

Kompas.com - 06/08/2019, 10:11 WIB
Murti Ali Lingga,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Insiden padamnya listrik di wilayah DKI Jakarta, Banten, dan sebagian Jawa Barat sejak Minggu (4/8/2019) menjadi sorotan publik.

Pemadaman yang terbilang lama membuat sejumlah aktivitas lumpuh, sehingga dinilai banyak timbulkan kerugian materiil maupun non-materiil. Karena itu, manajemen PLN Persero dituntut bartanggung jawab dan memberikan kompensasi atas pemadaman yang terjadi.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan (Gatrik) Kementerian ESDM, Rida Mulyana, mengatakan, PLN sejatinya harus bertanggung jawab atas kejadian ini. Sebab, PLN menjadi lembaga yang memiliki tupoksi soal pasokan listrik.

"Kami mendorong teman-teman PLN untuk menunjukkan rasa tanggung jawabnya, tidak cukup minta maaf. Kalau kurang melayaninya, harus dong menerima sanksi dalam bentuk kompensasi," katanya di Gedung ESDM, Jakarta, Senin (5/8/2019).

Baca juga: PLN Wajib Beri Kompensasi ke Pelanggan Tanpa Perlu Melapor

Menurut dia, bentuk tanggung jawab yang bisa diberikan PLN kepada pelanggan terdampak ialah kompensasi. Di samping terus memperbaiki segala kelemahan dan kejuragan pada infrastruktur ketenagalistrikan yang ada, sehingga kejadian serupa tak terjadi lagi.

"Kompensasi dihitung dari jumlah berapa pelanggannya (terdampak pemadaman)," tuturnya.

Dia menambahkan, PLN harus berlaku adil ketika ada persoalan seperti ini dengan memberikan kompensasi kepada pelanggan yang terdampak pemadaman listrik. Artinya, PLN tidak hanya boleh garang menagih dan memutus listrik pelanggan ketika menunggak bayaran.

Selain itu kompensasi yang dijanjikan harus diberikan secara menyeluruh tanpa syarat dan proses yang mudah.

"Kalau prabayar nanti akan menambah saat isi ulang. Misalnya beli pulsa Rp 50.000 akan mendapat Rp 80.000," jelasnya.

Baca juga: Berapa Besaran Kompensasi Bagi Konsumen yang Kena Pemadaman Listrik PLN?

PLN siapkan dana kompensasi

Rida menjelaskan, kementeriannya memang terus mendorong manajemen PLN untuk bertanggung jawab atas insiden pemadaman listrik di beberapa daerah akhir pekan lalu.

Karena dalam kejadian ini tidak hanya permintaan maaf yang dibutuhkan tetapi juga kompensasi kepada pelanggan. Karena telah menimbulkan kerugian yang beragam.

"Permen kompensasi yang ada pelanggan yang terdampak dimungkinkan atau berhak dapat kompensasi," katanya.

Rida menyampaikan, besaran kompensasi yang akan diberikan PLN tersebut sekitar Rp 1 triliun. Ini berdasarkan hasil hitung-hitungan manajemen PLN usai terjadinya pemadaman listrik.

Selain itu, ihwal ini juga sudah disampaikan Plt Direktur Utama PLN Sripeni Inten Cahyani mengenai besaran angka tersebut.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com