Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menanti Janji Kompensasi Listrik Padam

Kompas.com - 06/08/2019, 10:11 WIB
Murti Ali Lingga,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Insiden padamnya listrik di wilayah DKI Jakarta, Banten, dan sebagian Jawa Barat sejak Minggu (4/8/2019) menjadi sorotan publik.

Pemadaman yang terbilang lama membuat sejumlah aktivitas lumpuh, sehingga dinilai banyak timbulkan kerugian materiil maupun non-materiil. Karena itu, manajemen PLN Persero dituntut bartanggung jawab dan memberikan kompensasi atas pemadaman yang terjadi.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan (Gatrik) Kementerian ESDM, Rida Mulyana, mengatakan, PLN sejatinya harus bertanggung jawab atas kejadian ini. Sebab, PLN menjadi lembaga yang memiliki tupoksi soal pasokan listrik.

"Kami mendorong teman-teman PLN untuk menunjukkan rasa tanggung jawabnya, tidak cukup minta maaf. Kalau kurang melayaninya, harus dong menerima sanksi dalam bentuk kompensasi," katanya di Gedung ESDM, Jakarta, Senin (5/8/2019).

Baca juga: PLN Wajib Beri Kompensasi ke Pelanggan Tanpa Perlu Melapor

Menurut dia, bentuk tanggung jawab yang bisa diberikan PLN kepada pelanggan terdampak ialah kompensasi. Di samping terus memperbaiki segala kelemahan dan kejuragan pada infrastruktur ketenagalistrikan yang ada, sehingga kejadian serupa tak terjadi lagi.

"Kompensasi dihitung dari jumlah berapa pelanggannya (terdampak pemadaman)," tuturnya.

Dia menambahkan, PLN harus berlaku adil ketika ada persoalan seperti ini dengan memberikan kompensasi kepada pelanggan yang terdampak pemadaman listrik. Artinya, PLN tidak hanya boleh garang menagih dan memutus listrik pelanggan ketika menunggak bayaran.

Selain itu kompensasi yang dijanjikan harus diberikan secara menyeluruh tanpa syarat dan proses yang mudah.

"Kalau prabayar nanti akan menambah saat isi ulang. Misalnya beli pulsa Rp 50.000 akan mendapat Rp 80.000," jelasnya.

Baca juga: Berapa Besaran Kompensasi Bagi Konsumen yang Kena Pemadaman Listrik PLN?

PLN siapkan dana kompensasi

Rida menjelaskan, kementeriannya memang terus mendorong manajemen PLN untuk bertanggung jawab atas insiden pemadaman listrik di beberapa daerah akhir pekan lalu.

Karena dalam kejadian ini tidak hanya permintaan maaf yang dibutuhkan tetapi juga kompensasi kepada pelanggan. Karena telah menimbulkan kerugian yang beragam.

"Permen kompensasi yang ada pelanggan yang terdampak dimungkinkan atau berhak dapat kompensasi," katanya.

Rida menyampaikan, besaran kompensasi yang akan diberikan PLN tersebut sekitar Rp 1 triliun. Ini berdasarkan hasil hitung-hitungan manajemen PLN usai terjadinya pemadaman listrik.

Selain itu, ihwal ini juga sudah disampaikan Plt Direktur Utama PLN Sripeni Inten Cahyani mengenai besaran angka tersebut.

"Kompensasi plus minus Rp 1 triliun. Itu dihitung dari jumlah berapa pelanggannya (terdampak pemadaman)," tuturnya.

Adanya pemadaman ini dinilai telah menimbulkan kerugian kepada pelanggan, sehingga PLN harus bertanggung jawab.

"Tidak cukup minta maaf. Kalau kurang melayaninya, harus dong menerima sanksi dalam bentuk kompensasi," ungkapnya.

Baca juga: Kementerian ESDM: PLN Siapkan Kompensasi Hingga Rp 1 Triliun

Pengusaha Tagih Janji PLN

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai padamnya listrik pada Minggu (4/7/2019) kemarin telah menimbulkan kerugian bagi para pengusaha di Indonesia. Apalagi pemadaman hingga kini masih terjadi di beberapa lokasi.

Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani meminta PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero untuk merealisasikan janjinya terkait kompensasi yang akan diberikan kepada pelanggan terdampak pemadaman listrik pada Minggu (4/8/2019) lalu.

Apalagi, kondisi ini masih terjadi di beberapa lokasi.

"Pernyataan pimpinan PLN yang akan memberikan kompensasi biaya atas kejadian tersebut diharapkan benar-benar dapat dilaksanakan sesuai kerugian pelaku usaha dan dengan prosedur yang sederhana, tidak berbelit-belit. Sehingga benar benar dapat dilaksanakan," kata Hariyadi dalam keterangannya, Senin (5/8/2019).

Baca juga: Pemadaman Listrik, PLN Harus Berikan Kompensasi

Hariyadi menjelaskan, pemberian kompensasi ini bagian dari tanggung jawab PLN kepada pelaku usaha sebagai ganti rugi kepada masyarakat. Khusus para pelaku usaha baik bergerak di bidang barang maupun jasa.

Ada insiden pemadam ini telah berdampak pada operasional perushaan dalam menjalankannya. Sehingga harus diperhatikan.

"Turunnya output produksi barang/jasa dan hilangnya jam kerja, meskipun kejadian pada Minggu," tuturnya.

Dia menjelaskan, meskipun padamnya listrik pada Minggu, namun ada sejumlah jenis usaha yang tetap buka dan beroperasi. Karena itu tidak adanya aliran listrik tersebut membuat pengusaha terpaksa menanggung beban tambahan untuk pembangkit mandiri, seperti genset.

"Namun aktivitas usaha tetap berjalan, utamanya untuk sektor Jasa & Perdagangan seperti Perbankan, Perhotelan, Perdagangan Pasar Modern, dan lain-lain," sebut dia.

Sebelumnya, Plt Direktur Utama PT PLN Persero Sripeni Inten Cahyani memastikan PLN akan memberikan ganti rugi kepada masyarakat di wilayah Pulau Jawa yang listriknya padam.

Ganti rugi ini berupa pengurangan atau penggratisan tarif listrik.

"Mengenai kompensasi kepada masyarakat sudah ada aturannya permen ESDM. PLN commited untuk melaksanakan hal tersebut," kata Sripeni seusai menerima Presiden Joko Widodo di kantor pusat PT PLN, Jakarta, Senin (5/8/2019).

Baca juga: PLN Korbankan Anggaran Maintenance Demi Dongkrak Laba?

Ketentuan mengenai kompensasi kepada konsumen yang dirugikan saat terjadi pemadaman listrik sudah diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 27 Tahun 2017.

Ganti rugi yang diberikan dapat berupa kompensasi pengurangan tagihan listrik kepada konsumen. "Kalau gratis ada hitung hitungannya kan, sekian jam, sekian kWh, berkisar sekian hari digratiskan. Misalnya dua atau tiga hari. Tergantung kelompok-kelompoknya kemudian berapa jam tidak dialiri listrik," kata Supeni.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com