Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Menanti Janji Kompensasi Listrik Padam

Pemadaman yang terbilang lama membuat sejumlah aktivitas lumpuh, sehingga dinilai banyak timbulkan kerugian materiil maupun non-materiil. Karena itu, manajemen PLN Persero dituntut bartanggung jawab dan memberikan kompensasi atas pemadaman yang terjadi.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan (Gatrik) Kementerian ESDM, Rida Mulyana, mengatakan, PLN sejatinya harus bertanggung jawab atas kejadian ini. Sebab, PLN menjadi lembaga yang memiliki tupoksi soal pasokan listrik.

"Kami mendorong teman-teman PLN untuk menunjukkan rasa tanggung jawabnya, tidak cukup minta maaf. Kalau kurang melayaninya, harus dong menerima sanksi dalam bentuk kompensasi," katanya di Gedung ESDM, Jakarta, Senin (5/8/2019).

Menurut dia, bentuk tanggung jawab yang bisa diberikan PLN kepada pelanggan terdampak ialah kompensasi. Di samping terus memperbaiki segala kelemahan dan kejuragan pada infrastruktur ketenagalistrikan yang ada, sehingga kejadian serupa tak terjadi lagi.

"Kompensasi dihitung dari jumlah berapa pelanggannya (terdampak pemadaman)," tuturnya.

Dia menambahkan, PLN harus berlaku adil ketika ada persoalan seperti ini dengan memberikan kompensasi kepada pelanggan yang terdampak pemadaman listrik. Artinya, PLN tidak hanya boleh garang menagih dan memutus listrik pelanggan ketika menunggak bayaran.

Selain itu kompensasi yang dijanjikan harus diberikan secara menyeluruh tanpa syarat dan proses yang mudah.

"Kalau prabayar nanti akan menambah saat isi ulang. Misalnya beli pulsa Rp 50.000 akan mendapat Rp 80.000," jelasnya.

PLN siapkan dana kompensasi

Rida menjelaskan, kementeriannya memang terus mendorong manajemen PLN untuk bertanggung jawab atas insiden pemadaman listrik di beberapa daerah akhir pekan lalu.

Karena dalam kejadian ini tidak hanya permintaan maaf yang dibutuhkan tetapi juga kompensasi kepada pelanggan. Karena telah menimbulkan kerugian yang beragam.

"Permen kompensasi yang ada pelanggan yang terdampak dimungkinkan atau berhak dapat kompensasi," katanya.

Rida menyampaikan, besaran kompensasi yang akan diberikan PLN tersebut sekitar Rp 1 triliun. Ini berdasarkan hasil hitung-hitungan manajemen PLN usai terjadinya pemadaman listrik.

Selain itu, ihwal ini juga sudah disampaikan Plt Direktur Utama PLN Sripeni Inten Cahyani mengenai besaran angka tersebut.

"Kompensasi plus minus Rp 1 triliun. Itu dihitung dari jumlah berapa pelanggannya (terdampak pemadaman)," tuturnya.

Adanya pemadaman ini dinilai telah menimbulkan kerugian kepada pelanggan, sehingga PLN harus bertanggung jawab.

"Tidak cukup minta maaf. Kalau kurang melayaninya, harus dong menerima sanksi dalam bentuk kompensasi," ungkapnya.

Pengusaha Tagih Janji PLN

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai padamnya listrik pada Minggu (4/7/2019) kemarin telah menimbulkan kerugian bagi para pengusaha di Indonesia. Apalagi pemadaman hingga kini masih terjadi di beberapa lokasi.

Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani meminta PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero untuk merealisasikan janjinya terkait kompensasi yang akan diberikan kepada pelanggan terdampak pemadaman listrik pada Minggu (4/8/2019) lalu.

Apalagi, kondisi ini masih terjadi di beberapa lokasi.

"Pernyataan pimpinan PLN yang akan memberikan kompensasi biaya atas kejadian tersebut diharapkan benar-benar dapat dilaksanakan sesuai kerugian pelaku usaha dan dengan prosedur yang sederhana, tidak berbelit-belit. Sehingga benar benar dapat dilaksanakan," kata Hariyadi dalam keterangannya, Senin (5/8/2019).

Hariyadi menjelaskan, pemberian kompensasi ini bagian dari tanggung jawab PLN kepada pelaku usaha sebagai ganti rugi kepada masyarakat. Khusus para pelaku usaha baik bergerak di bidang barang maupun jasa.

Ada insiden pemadam ini telah berdampak pada operasional perushaan dalam menjalankannya. Sehingga harus diperhatikan.

"Turunnya output produksi barang/jasa dan hilangnya jam kerja, meskipun kejadian pada Minggu," tuturnya.

Dia menjelaskan, meskipun padamnya listrik pada Minggu, namun ada sejumlah jenis usaha yang tetap buka dan beroperasi. Karena itu tidak adanya aliran listrik tersebut membuat pengusaha terpaksa menanggung beban tambahan untuk pembangkit mandiri, seperti genset.

"Namun aktivitas usaha tetap berjalan, utamanya untuk sektor Jasa & Perdagangan seperti Perbankan, Perhotelan, Perdagangan Pasar Modern, dan lain-lain," sebut dia.

Sebelumnya, Plt Direktur Utama PT PLN Persero Sripeni Inten Cahyani memastikan PLN akan memberikan ganti rugi kepada masyarakat di wilayah Pulau Jawa yang listriknya padam.

Ganti rugi ini berupa pengurangan atau penggratisan tarif listrik.

"Mengenai kompensasi kepada masyarakat sudah ada aturannya permen ESDM. PLN commited untuk melaksanakan hal tersebut," kata Sripeni seusai menerima Presiden Joko Widodo di kantor pusat PT PLN, Jakarta, Senin (5/8/2019).

Ketentuan mengenai kompensasi kepada konsumen yang dirugikan saat terjadi pemadaman listrik sudah diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 27 Tahun 2017.

Ganti rugi yang diberikan dapat berupa kompensasi pengurangan tagihan listrik kepada konsumen. "Kalau gratis ada hitung hitungannya kan, sekian jam, sekian kWh, berkisar sekian hari digratiskan. Misalnya dua atau tiga hari. Tergantung kelompok-kelompoknya kemudian berapa jam tidak dialiri listrik," kata Supeni.

https://money.kompas.com/read/2019/08/06/101100126/menanti-janji-kompensasi-listrik-padam

Terkini Lainnya

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Whats New
Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Earn Smart
Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Earn Smart
Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke