Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Listrik Padam, Ombudsman Sebut Kompensasi PLN ke Pelanggan Terlalu Kecil

Kompas.com - 08/08/2019, 19:31 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Ombudsman RI, Alvin Lie menilai kompensasi yang dibayarkan PLN terhadap pelanggan yang terkena pemadaman listrik terlampau kecil.

Menurut dia, kompensasi itu tak sebanding dengan kerugian yang diderita konsumen karena terputusnya aliran listrik pada Minggu (4/8/2019) lalu.

“Kami nilai bahwa besaran kompensasi terlalu kecil, tidak sepadan dengan kerugian yang diderita, contoh (pelanggan) 2.200 watt, (hanya terima ganti rugi) Rp 45.000 saja,” ujar Alvin di kantornya, Jakarta, Kamis (8/8/2019).

Baca juga: PLN Pastikan Bakal Bayar Kompensasi ke MRT Jakarta

Selain itu lanjut Alvin, kompensasi tersebut dibayarkan dengan mengurangi tagihan pelanggan di bulan berikutnya.

Dia pun mendesak agar pemerintah segera merevisi aturan soal kompensasi tersebut. Sehingga, pelanggan yang dirugikan mendapat ganti rugi yang layak.

“(Kompensasi) Rp 45,952 ada batasannya, 5 jam sekian menit untuk daerah Jakarta. Kalaupun padam 24 jam, yang dihitung 5 jam saja. Hal-hal ini yang Permen itu abaikan hak-hak publik dan perlu segera direvisi,” kata dia.

Baca juga: Pemerintah Akan Revisi Aturan soal Kompensasi Pemadaman Listrik

Sebelumnya, berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2014 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terikat dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN, kompensasinya paling tinggi hanya sebesar 35 persen dari tarif minimum.

Pemerintah pun berencana merevisi aturan terkait pemberian kompensasi kepada pelanggan yang terdampak pemadaman listrik. Pasalnya, kompensasi yang berlaku saat ini masih dianggap tak sesuai.

“Kompensasi minimum 100 persen, satu jam sampai sekian jam diganti 100 persen. Ada interval. Sampai jam sekian ke sekain 200 persen. Lebih dari jam sekian itu 300 persen tiga kali lipat," ujar Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN), Djoko Siswato di Kantor Ombudsman Jakarta, Kamis (8/8/2019).

Baca juga: PLN: Kami Tak Memotong Gaji, Tapi Bonus Karyawan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com