BrandzView
Konten kerja sama Kompas.com dengan KCN

Pelabuhan Marunda Siap Menjadi Green Port Pendukung Pelabuhan Tanjung Priok

Kompas.com - 02/09/2019, 22:49 WIB
Kurniasih Budi,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polusi udara Jakarta memang bagaikan momok bagi orang yang tinggal maupun sekedar beraktivitas di Ibu kota.

Tengok saja catatan AirVisual pada Kamis (29/8/2019) lalu. Hingga pukul 12.07 WIB, air quality index (AQI) alias indeks kualitas udara Jakarta sebesar 175.

Artinya, polusi udara di Jakarta saat itu merupakan yang tertinggi di dunia, dilansir Kompas.com (29/8/2019). Kota Lahore, Pakistan, menempati urutan kedua dengan angka AQI 160 dan Kabul, Afghanistan dengan angka AQI 146.

Sebagai informasi, pengukuran AirVisual terhadap kualitas udara dilakukan menggunakan parameter particulate matter (PM) 2,5 alias pengukuran debu berukuran 2,5 mikron berstandar US AQI.

Baca juga: Siang Ini, Polusi Udara Jakarta Paling Buruk di Dunia

Adapun Badan Kesehatan Dunia (WHO) menetapkan, ambang batas sehat konsentrasi PM 2,5 di sebuah kota tak dapat lebih dari 25 mikrogram per meter kubik dalam 24 jam.

Dalam laman resmi AirVisual mencatat konsentrasi PM 2,5 di udara Jakarta saat ini mencapai 101,3 mikrogram per meter kubik. Hari itu, tingkat polusi tertinggi berada di Kemayoran, Jakarta Pusat dengan skor kualitas udara 182 (PM 2,5).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah merespon buruknya kualitas udara Jakarta dengan mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 pada Kamis (1/8/2019).

Peraturan itu berisi sejumlah instruksi kepada kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk mengatasi polusi udara di Jakarta, seperti diwartakan Kompas.com (2/8/2019).

Anies menginstruksikan penghijauan pada sarana dan prasarana publik berdaya serap polutan tinggi mulai tahun ini. Tak cuma itu, gubernur pun mendorong adopsi prinsip green building.

Rupanya langkah penghijauan bukan cuma menjadi perhatian pemerintah daerah DKI Jakarta. Badan Usaha Pelabuhan (BUP), PT Karya Citra Nusantara (KCN), yang membangun Pelabuhan Marunda pun memiliki konsep green port.

PT Karya Citra Nusantara menghijaukan jalur kendaraaan bermotor di kawasan Pelabuhan Marunda dengan menanam pohon jenis tertentu.KOMPAS.com PT Karya Citra Nusantara menghijaukan jalur kendaraaan bermotor di kawasan Pelabuhan Marunda dengan menanam pohon jenis tertentu.

Saat ini, pembangunan dermaga pier 1 telah rampung dan telah beroperasi. KCN pun tengah membangun pier 2 Pelabuhan Marunda.

Dalam membangun proyek strategis nasional itu, KCN menggandeng Institut Pertanian Bogor (IPB) untuk menciptakan green port tersebut. Beberapa titik di area pelabuhan akan dihijaukan dengan menanam pohon. Salah satu jenis pohon yang cocok ditanam di situ adalah Tanjung (Mimusops elengi).

“Tentu saja tidak semua jenis pohon sesuai dengan ekosistem di kawasan pelabuhan,” kata Direktur Utama PT KCN Widodo Setiadi saat kunjungan ke kawasan Pelabuhan Marunda, Sabtu (31/8/2019).

KCN telah membuat mini forest di salah satu sisi area pelabuhan. Selain itu, pohon juga mulai ditanam di jalan masuk sebagai peneduh.

Komitmen membangun negeri

Pelabuhan Marunda masuk sebagai proyek strategi nasional dan diproyeksikan sebagai pendukung aktivitas Pelabuhan Tanjung Priok. Padatnya aktivitas bongkar muat di Tanjung Priok sebagian telah beralih ke Marunda.

Bongkar muat barang curah kering dan basah selama ini telah berlangsung di Pelabuhan Marunda.

KCN memang berkomitmen melanjutkan pembangunan dermaga pier 1, 2, dan 3 Pelabuhan Marunda, Jakarta Utara, meski saat ini terkendala kasus hukum.

Aktivitas di Pelabuhan Marunda, Jakarta Utara, Sabtu (31/8/2019)KOMPAS.com Aktivitas di Pelabuhan Marunda, Jakarta Utara, Sabtu (31/8/2019)

Pembangunan itu sesuai dengan rekomendasi Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan yang menyatakan pembangunan harus tetap berjalan demi kepastian investasi PT Karya Teknik Utama (KTU).

Sebagai informasi, KTU memiliki saham KCN sebesar 85 persen, sedangkan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) memiliki saham 15 persen.

Surat rekomendasi tersebut dikirimkan pada 3 November 2017, yang ditujukan kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara (Menneg BUMN) dan Gubernur DKI Jakarta sebagai pemegang saham PT KBN.

Dalam rekomendasi tersebut juga dijelaskan bibir pantai yang direvitalisasi untuk membangun pier 1 hingga 3 merupakan aset KCN dalam bentuk saham PT KBN kepada PT KCN, sehingga tidak ada lagi hak PT KBN.

Rekomendasi yang sama juga diberikan Satgas Percepatan Efektivitas Pelaksanaan Kebijakan Ekonomi dalam Pokja IV, yang menyatakan pembangunan itu merupakan proyek strategis nasional. Dengan demikian, kasus hukum yang melibatkan KCN dan KBN tidak boleh menghambat proyek strategis nasional.

Aktivitas bongkar muat barang curah di Pelabuhan Marunda, Jakarta Utara, Sabtu (31/8/2019)KOMPAS.com Aktivitas bongkar muat barang curah di Pelabuhan Marunda, Jakarta Utara, Sabtu (31/8/2019)

"Pembangunan seluruh pier tetap akan kami laksanakan hingga selesai, meski saat ini kasus hukum masih bergulir. Tenant besar yang biasa menggunakan Pelabuhan Marunda untuk bongkar muat barang mulai khawatir bila sewaktu-waktu Pelabuhan ini ditutup," kata Direktur Utama KCN Widodo Setiadi saat kunjungan ke area pembangunan Pelabuhan Marunda, Sabtu (31/8/2019).

Ia menjelaskan, kasus yang belum rampung tersebut berdampak menurunnya aktivitas bongkar muat barang sekitar 60 persen.

Adapun sejumlah tenant yang memanfaatkan Pelabuhan Marunda di antaranya PT Indocement, Grup Sinar Mas, Siam Cement, dan Wijaya Karya.

“Untuk mencegah tenant keluar, kami memberi potongan harga,” kata dia.

Menurut dia, menurunnya aktivitas proses bongkar muat ikut menurunkan omzet dan fee konsesi yang disetorkan kepada negara.

KCN memang wajib membayar fee konsesi sebesar 5 persen dari pendapatan bruto perusahaan, atau secara nomimal sekitar Rp 5 miliar per tahun, sesuai dengan aturan.

Seorang petugas keamanan berjaga di sekitar gerbang Pelabuhan Marunda, Jakarta Utara, Sabtu (31/8/2019)KOMPAS.com Seorang petugas keamanan berjaga di sekitar gerbang Pelabuhan Marunda, Jakarta Utara, Sabtu (31/8/2019)

Fee yang dibayarkan KCN merupakan yang terbesar kedua dari total 19 pelabuhan yang menjalankan skema konsesi. Adapun rata-rata fee konsesi yang dibayarkan pelabuhan lainnya sekitar 2,5 persen dari pendapatan bruto.

"Skema konsesi harus dilaksanakan karena kami tunduk kepada perundang-undangan di bidang kepelabuhan yang berada di bawah wewenang kementerian perhubungan," ujar Widodo.

Ia pun menjelaskan, lahan yang dikonsesikan adalah pier 1, 2 , dan 3 yang merupakan daerah perairan.

"Jadi, berdasarkan fakta di lapangan dan fakta hukum, kami tidak merampas daerah KBN," ujar dia.

Aktivitas bongkar muat barang curah di Pelabuhan Marunda, Jakarta Utara, Sabtu (31/8/2019).KOMPAS.com Aktivitas bongkar muat barang curah di Pelabuhan Marunda, Jakarta Utara, Sabtu (31/8/2019).

Undang-undang 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran mensyaratkan konsesi untuk sebuah Badan Usaha Pelabuhan (BUP) agar dapat terus melakukan kegiatan jasa kepelabuhan. Hasil konsesi yang diperoleh otoritas pelabuhan merupakan pendapatan negara.

Widodo berharap nasib baik berpihak pada KCN. Dengan begitu, pelayanan publik di bidang kepelabuhan tetap dapat berlangsung demi menunjang perekonomian Indonesia. Pasalnya, pelabuhan umum beroperasi demi kepentingan masyarakat umum.

“Kami berharap nanti 20 Oktober ada pembentukan kabinet baru, kami menunggu keputusan yang lebih baik. Apalagi, Pelabuhan Marunda masuk dalam rencana induk pelabuhan nasional. Dan kami tetap berkomitmen untuk terus membangun infrastruktur pelabuhan marunda ini,” ujarnya.


komentar di artikel lainnya
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com