Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif Biodiesel Dibalas BM Susu, Uni Eropa Sebut Indonesia Langgar WTO

Kompas.com - 05/09/2019, 21:08 WIB
Mutia Fauzia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com -  Indonesia mengancam akan menerapkan Bea Masuk Anti Subsidi (BMAS) untuk produk susu Uni Eropa (UE). Langkah ini dilakukan sebagai balasan atas penerapan bea masuk anti subsidi untuk biodiesel Indonesia oleh Komisi Uni Eropa.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengusulkan, besaran tarif sebesar 20 hingga 25 persen.

Head of the Economic and Trade Section Delegasi Uni Eropa untuk Indonesia dan Brunei Darussalam Raffaele Quarto mengatakan, langkah tersebut melanggar aturan Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) yang tak menghendaki adanya retaliasi tarif. 

"Jadi WTO tidak mengizinkan negara untuk mengenakan bea masuk secara sepihak sebagai pembalasan atau retaliasi atas tindakan yang telah dilakukan oleh negara lain," ujar Quarto ketika memberikan penjelasan kepada awak media di Jakarta, Kamis (5/9/2019).

Baca juga: Hadapi Uni Eropa, Aturan Teknis Moratorium Sawit Perlu Diterbitkan

Dia terheran-heran, mengapa Indonesia mempermasalahkan penerapan tarif anti subsidi yang diberlakukan oleh Uni Eropa ketika di sisi lain pihak Amerika Serikat telah menerapkan tarif yang jauh lebih tinggi.

Menurut Quarto, besaran tarif yang diberlakukan AS terhadap biodiesel Indonesia sebesar 35 persen hingga 65 persen, bahkan bea masuk anti dumping sebesar 90 persen hingga 277 persen untuk satu perusahaan.

"Saya tidak mendengar adanya masalah dengan Amerika Serikat terkait hal ini, padahal bisa dikatakan Amerika Serikat telah melarang biodiesel asal Indonesia untuk masuk ke pasar Amerika," ujar dia.

Baca juga: Gugat Uni Eropa ke WTO, Indonesia Seleksi 5 Firma Hukum Asing

Dia pun menegaskan, penerapan tarif sebesar 8 hingga 18 persen terhadap produk biodiesel Indonesia didasarkan pada hasil investigasi yang legal, sehingga tidak melanggar aturan WTO. Proses investigasi atas laporan asosiasi perusahaan biodiesel setempat pun sesuai dengan persetujuan pemerintah Indonesia.

Selain itu, menurut dia, pemberlakuan tarif untuk produk susu bakal merugikan perekonomian Indonesia. Aksi balas tersebut dinilai tidak memberi nilai ekonomi apapun kepada Indonesia. 

"(Tarif balasan) Tidak hanya ilegal dari hukum perdagangan internasional, tetapi juga secara ekonomis tidak menguntungkan, dan justru merugikan untuk industri Indonesia yang menggunakan produk susu asal Eropa," tukas dia.

Baca juga: Ini 10 Negara Kawasan Uni Eropa dengan Rasio Utang Terbesar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bappeda DKI Jakarta Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Bappeda DKI Jakarta Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Work Smart
Transfer Pengetahuan dari Merger TikTok Shop dan Tokopedia Bisa Percepat Digitalisasi UMKM

Transfer Pengetahuan dari Merger TikTok Shop dan Tokopedia Bisa Percepat Digitalisasi UMKM

Whats New
Harga Bahan Pokok Senin 6 Mei 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Senin 6 Mei 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
IHSG Diperkirakan Melaju, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diperkirakan Melaju, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Earn Smart
Kesenjangan Konsumsi Pangan dan Program Makan Siang Gratis

Kesenjangan Konsumsi Pangan dan Program Makan Siang Gratis

Whats New
Lowongan Kerja Anak Usaha Pertamina untuk S1 Semua Jurusan, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Lowongan Kerja Anak Usaha Pertamina untuk S1 Semua Jurusan, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Work Smart
Erick Thohir: 82 Proyek Strategis BUMN Rampung, tapi Satu Proyek Sulit Diselesaikan

Erick Thohir: 82 Proyek Strategis BUMN Rampung, tapi Satu Proyek Sulit Diselesaikan

Whats New
Ketika Pajak Warisan Jadi Polemik di India

Ketika Pajak Warisan Jadi Polemik di India

Whats New
BTN Konsisten Dongkrak Inklusi Keuangan lewat Menabung

BTN Konsisten Dongkrak Inklusi Keuangan lewat Menabung

Whats New
[POPULER MONEY] HET Beras Bulog Naik | Kereta Tanpa Rel dan Taksi Terbang Bakal Diuji Coba di IKN

[POPULER MONEY] HET Beras Bulog Naik | Kereta Tanpa Rel dan Taksi Terbang Bakal Diuji Coba di IKN

Whats New
Bakal Diumumkan Hari Ini, Ekonomi Indonesia Diramal Masih Tumbuh di Atas 5 Persen

Bakal Diumumkan Hari Ini, Ekonomi Indonesia Diramal Masih Tumbuh di Atas 5 Persen

Whats New
Panduan Bayar Tagihan IndiHome di Indomaret dan Alfamart

Panduan Bayar Tagihan IndiHome di Indomaret dan Alfamart

Spend Smart
Simak Cara Melihat Nomor ShopeePay yang Terdaftar

Simak Cara Melihat Nomor ShopeePay yang Terdaftar

Whats New
Cara Mudah Bayar Tagihan Listrik PLN melalui Aplikasi BRImo

Cara Mudah Bayar Tagihan Listrik PLN melalui Aplikasi BRImo

Spend Smart
Laba Ditahan: Pengertian, Fungsi, Tujuan, dan Cara Menghitungnya

Laba Ditahan: Pengertian, Fungsi, Tujuan, dan Cara Menghitungnya

Earn Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com