Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugat Uni Eropa ke WTO, Indonesia Seleksi 5 Firma Hukum Asing

Kompas.com - 19/06/2019, 21:39 WIB
Mutia Fauzia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah semakin membulatkan niatnya untuk melawan diskriminasi sawit oleh Uni Eropa dan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

Saat ini, pemerintah tengah mempersiapkan gugatan untuk menuntut WTO atas diloloskannya aturan pelaksanaan (delegated act) dari Arahan Energi Terbarukan II (Renewable Energy Directive/RED II) yang telah ditetapkan pada 10 Juni 2019 lalu.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan, saat ini tim yang telah dibentuk pemerintah tengah melakukan pemilihan firma hukum untuk melakukan proses gugatan melalui WTO.

"Tadi saya sudah meng-update saat ini tim kecil akan menetapkan kemungkinan dalam waktu dekat law firm-nya siapa. Jadi, kita sudah konsultasi dengan law firm, substansi apa dan masing-masing dan sebagainya," ujar dia ketika ditemui di Kementetian Koordinator Perekomian di Jakarta, Rabu (19/6/2019).

Baca juga: Ekonom: Larangan Uni Eropa terhadap Kelapa Sawit Berlebihan

Dari sembilan firma hukum yang sudah dipilih, pemerintah telah mengerucutkan pilihan tersebut menjadi tinggal lima firma hukum yang tersisa. Namun, Oke belum ingin membuka firma hukum yang ditunjuk tersebut.

"Kita harus segera menunjuk karena law firm ini yang akan kita konsultasikan dengan tim ahli yang kita bentuk di sini. Sekarang dari yang 5 besar ini, urutan menurut dari hasil ini itu kebanyakan internasional," ujar dia.

Terkait pasal-pasal yang bakal digugat, Oke menjelaskan, semuanya bakal diserahkan pada firma hukum yang bersangkutan. Begitupula dengan waktu pengajuan gugatan bakal dilakukan.

Adapun dalam prosesnya, di awal Indonesia bakal melakukan konsultasi serta negosiasi dengan WTO. Pada tahap konsultasi, berbagai kemungkinan bisa saja terjadi, seperti adanya kesepakatan antara kedua belah pihak, atau bahkan tidak ada kesepakatan sama sekali.

"Kalau tidak ada kesepakatan tentunya akan meminta WTO untuk membentuk panel," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com