Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diajak Perang Gubernur Maluku, Ini Jawaban Menteri Susi

Kompas.com - 10/09/2019, 06:35 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti menjawab tantangan perang yang dilayangkan Gubernur Maluku Murad Ismail karena kebijakannya dianggap merugikan masyarakat Maluku.

"Masa gubernur mau perang sama menteri? Ya kan sama-sama pemerintah," kata Menteri KKP Susi Pudjiastuti di Jakarta, Senin (9/9/2019).

Menurut Susi, tantangan perang yang diajukan Murad disinyalir karena Gubernur Maluku itu mendapat informasi yang tidak benar.

Baca juga: Gubernur Murad: Sebetulnya Kita Orang Maluku Tidak Benci Ibu Susi, tetapi...

Informasi tersebut meliputi moratorium kapal eks-asing, penjegalan anggaran, hingga banyaknya ikan Maluku yang berakhir di bawa ke Pulau Jawa.

"Sebetulnya itu karena Gubernur mendapatkan info masukan yang tidak betul, jadi mislead. Saya yakin Pak Gubernur mendapat info yang salah," ucap Susi.

Misalnya soal moratorium kapal eks-asing, Susi bilang, istilah moratorium sudah tidak lagi digunakan. Istilah tersebut diganti menjadi negative list investor.

Susi menerangkan, kapal-kapal asing yang berada di daftar tersebut tidak boleh memasuki perairan Indonesia.

Baca juga: Saat Pusing, Menteri Susi Kerap Jadikan Sri Mulyani Pelampiasan

Sementara kapal asing yang tidak masuk di dalam daftar boleh memasuki perairan Indonesia, dengan catatan untuk membeli ikan, memproses ikan, membekukan, mengekspor, dan memperdagangkan ikan.

Selain itu, peraturan soal kapal eks-asing ini juga tidak lagi diatur dalam Peraturan Menteri (Permen), namun sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres).

"Tentang kapal eks-asing itu sudah ada Perpresnya bukan Permen lagi, bukan moratorium lagi. Namanya negative list investor. Aneh kalau masih bicara moratorium," ucap dia.

Baca juga: Susi ke Rokhmin: Yang Bangkrut dan Hancur Lebur Itu Industri Pencuri Ikan!

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com