JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menangkap kapal perikanan asing (KIA). Kali ini, 3 kapal berbendera Filipina ditangkap di Laut Sulawesi pada Selasa, 22 Oktober 2019.
“Tiga KIA berbendera Filipina berhasil ditangkap oleh Kapal Pengawas Perikanan (KP) Hiu 015,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Agus Suherman di Jakarta, Kamis (24/10/2019).
Adapun ketiga kapal itu ditangkap karena menangkap ikan secara ilegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) perairan Laut Sulawesi.
Baca juga: Susi: Penenggelaman Kapal Asing Ilegal akan Dongkrak Perekonomian
Kapal itu tidak dilengkapi dengan dokumen perizinan yang resmi dari pemerintah RI.
"Ketiga kapal ikan asing tersebut melakukan penangkapan ikan di WPP-NRI perairan Laut Sulawesi tanpa dilengkapi dengan dokumen perizinan yang resmi dari pemerintah Republik Indonesia,” tutur Agus.
Agus menjelaskan, tiga kapal yang ditangkap K. Hiu 015 dan dinahkodai oleh Capt. Aldy Firmansyah memiliki nama lambung M/B Ca Jerick (82,47 GT), Quadro King (5 GT), dan F/B CA St John Paul (7 GT).
Dalam proses penangkapan tersebut, terdapat 20 Anak Buah Kapal (ABK) berkewarganegaraan Filipina.
Baca juga: KKP Kembali Tangkap 6 Kapal Asing Pencuri Ikan