Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Insentif Pajak UMKM Masih Dikeluhkan, Teten Ingin Negosiasi Kemenkeu

Kompas.com - 05/11/2019, 20:13 WIB
Ade Miranti Karunia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sudah setahun berjalan, insentif pajak untuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) rupanya masih menjadi beban. Hal ini diungkapkan oleh Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Teten Masduki.

Sejak diterapkan pertengahan tahun 2018 lalu, pajak UMKM sebesar 0,5 persen tersebut hingga kini masih dipersoalkan karena menghambat peningkatan perekonomian UMKM. Apalagi saat ini, UMKM menjadi fokus utama Kemenkop UKM agar bisa merambah ke skala internasional atau global.

"Insentif pajak termasuk fasilitas. Sekarang 0,5 persen untuk UMKM itu masih dikeluhkan oleh pelaku. Karena itu masih dihitung dari omzet, bukan dari kebutuhan," ujarnya dalam konfrensi pers di Kantor Kemenkop UKM, Jakarta, Selasa (5/11/2019).

Sekadar diketahui, tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi UMKM sebesar 0,5 persen atas omzet Rp4,8 miliar per tahun ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan (PPh) atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

Aturan ini sebagai pengganti atas PP No. 46 Tahun 2013. Di dalam PP 23/2013 tertulis aturan bahwa penurunan tarif PPh Final 1 persen menjadi 0,5 persen dari omzet yang wajib dibayarkan setiap bulannya.

Selanjutnya, aturan tersebut mengatur jangka waktu pengenaan tarif PPh Final 0,5 persen untuk Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi dikenakan selama 7 tahun, WP Badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer atau firma selama 4 tahun, dan untuk WP Badan berbentuk Perseroan Terbatas (PT) selama 3 tahun.

Langkah untuk mengatasi keluhan tersebut, pihaknya akan menjadwalkan untuk bertemu dengan pihak Kementerian Keuangan yang membuat kebijakan pajak. Agar memberikan keringanan pajak kepada para pelaku UMKM supaya bisa mendongkrak perekonomian Indonesia pada segmen tersebut.

"Jadi ini yang mau kita negosiasikan ke Kementerian Keuangan," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

Spend Smart
Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Whats New
Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Whats New
Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Whats New
Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com