Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasabah asal Korea jadi Korban Jiwasraya, Ini Penjelasan Bank KEB Hana

Kompas.com - 07/12/2019, 15:21 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus gagal bayar polis asuransi dari Jiwasraya merugikan para pemegang polis. Pasalnya hingga saat ini, pembayaran polis-polis tersebut belum menemukan titik temu.

Kasus gagal bayarnya asuransi Jiwasraya membuat Bank KEB Hana buka suara. Sebab, Bank KEB Hana merupakan salah satu Bank yang menawarkan polis asuransi Jiwasraya kepada nasabah-nasabahnya, terutama ekspatriat asal Korea Selatan.

Pihak Bank KEB Hana menjelaskan, model kerja sama bank dengan Jiwasraya merupakan model bisnis Kerja Sama Referensi Tidak Dalam Rangka Produk Bank.

Artinya, segala sesuatu yang berkaitan dengan polis asuransi, nasabah Bank KEB Hana yang menjadi pemegang polis menjadi tanggung jawab Jiwasraya.

"Selain itu, Bank KEB Hana Indonesia telah menerapkan prinsip kehati-hatian (prudential banking principle) sesuai dengan aturan yang diterapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," tulis Bank KEB Hana dalam siaran pers, Sabtu (7/12/2019).

Kendati demikian sebagai bank penjual produk JS Saving Plan milik Jiwasraya, Bank KEB Hana akan terus melindungi kepentingan dana masyarakat. Caranya dengan membantu menjadi perantara bagi para nasabah pemegang polis dengan Jiwasraya.

"Sebagai bank mitra pemberi rujukan produk bernama JS Saving Plan tersebut, Bank KEB Hana tidak akan tinggal diam dan tetap melakukan upaya terbaik bagi para nasabah," tegasnya.

Hingga saat ini, belum ada informasi batas waktu pembayaran dari Jiwasraya. Bila memang telah ada informasi, Bank KEB Hana berkomitmen akan secara intensif memberikan informasi terkini kepada nasabah.

Tak hanya itu, Bank KEB Hana juga meminta maaf kepada seluruh nasabah yang menjadi korban dalam peristiwa gagal bayarnya Jiwasraya.

"Untuk itu, perusahaan akan semaksimal mungkin untuk menyelesaikan permasalahan dan memberikan solusi terbaik kepada para nasabah pemegang polis," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com