Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Profil Putri Wisnuwardani, Ratu Kosmetik yang Jadi Wantimpres Jokowi

Kompas.com - 14/12/2019, 20:45 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi menunjuk sembilan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) 2019-2024. Mereka dilantik di Istana Negara pada Jumat (13/12/2019).

Dari sembilan nama Wantimpres, terselip nama Putri Wisnuwardani yang jadi satu-satunya perempuan dalam susunan Wantimpres.

Sementara delapan orang lainnya yakni Sidarto Danusubroto, Dato Sri Tahir, Mardiono, Wiranto, Agung Laksono, Arifin Panigoro, Soekarwo, dan Luthfi bin Yahya.

Kiprah Putri banyak dihabiskan dalam dunia kosmetik. Dia juga aktif terlibat dalam gelaran ratu kecantikan Indonesia atau Putri Indonesia di bawah Yayasan Puteri Indonesia.

Putri merupakan anak pendiri perusahaan kosmetik ternama PT Mustika Ratu Tbk, Mooryati Soedibyo. Tahun 2011, dirinya sempat menjabat sebagai CEO Mustika Ratu.

Baca juga: Negara Keluar Ongkos Rp 166,5 Juta Sebulan untuk Gaji Wantimpres

Mengutip laman resmi Mustika Ratu, jebolan Master of Business Administration (MBA) National University, Inglewood, California ini menjabat sebagai Komisaris Utama Mustika Ratu.

Dalam dunia bisnis, dirinya juga terlibat aktif di Kadin dan saat ini dipercaya memegang posisi di Deputy Chairperson Kamar Dagang dan Industri (Kadin).

Meski sebagai anak pendiri Mustika Ratu, karir Putri bisa dibilang dimulai dari level bawah.

Awal karirnya di Mustika Ratu dimulai dari Kepala Departemen Promosi dan Periklanan tahun 1986.

Dua tahun setelahnya, dirinya dipercaya menjadi Manajer Keuangan sebelum kemudian dipercaya sebagai Wakil Presiden Direktur.

Baca juga: Ditunjuk Jadi Wantimpres, Wiranto Diharapkan Segera Mundur dari Hanura

Tak cuma di dunia bisnis dan kecantikan, Putri menggeluti dunia layar lebar. Dia tercatat pernah menjadi produser film. Film yang ia produseri ialah 'Sultan Agung: Tahta, Perjuangan dan Cinta'.

Bersama delapan orang lainnya, Putri dilantik menjadi Anggota Wantimpres berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 137 Tahun 2019 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pertimbangan Presiden.

Mantan Menko Polhukam Wiranto dipilih sebagai ketua merangkap anggota Wantimpres. Sementara delapan anggota lain diisi oleh sejumlah tokoh politik maupun kalangan pengusaha.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres, Dewan Pertimbangan Presiden adalah lembaga pemerintah yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden sebagaimana dimaksud Pasal 16 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Wantimpres bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara.

Baca juga: Gedung Arsip BUMN, Digagas Rini Soemarno, Dikubur Erick Thohir

Nasihat dan pertimbangan disampaikan baik secara perorangan maupun sebagai satu- kesatuan nasihat dan pertimbangan semua anggota dewan.

Masa jabatan keanggotaan Dewan Pertimbangan Presiden berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan presiden atau berakhir karena diberhentikan oleh presiden.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pesan Luhut ke Prabowo: Jangan Bawa Orang-orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintah Anda

Pesan Luhut ke Prabowo: Jangan Bawa Orang-orang "Toxic" ke Dalam Pemerintah Anda

Whats New
Barang Bawaan Pribadi dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Ini Pesan Bea Cukai ke Jastiper

Barang Bawaan Pribadi dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Ini Pesan Bea Cukai ke Jastiper

Whats New
Bangun Pemahaman Kripto di Tanah Air, Aspakrindo dan ABI Gelar Bulan Literasi Kripto 2024

Bangun Pemahaman Kripto di Tanah Air, Aspakrindo dan ABI Gelar Bulan Literasi Kripto 2024

Rilis
Terbitkan Permentan Nomor 1 Tahun 2024, Mentan Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran

Terbitkan Permentan Nomor 1 Tahun 2024, Mentan Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran

Whats New
Resmi Kuasai 100 Persen Saham Bank Commonwealth, OCBC NISP Targetkan Proses Merger Selesai Tahun Ini

Resmi Kuasai 100 Persen Saham Bank Commonwealth, OCBC NISP Targetkan Proses Merger Selesai Tahun Ini

Whats New
Sucor Sekuritas Ajak Masyarakat Belajar Investasi lewat Kompetisi 'Trading'

Sucor Sekuritas Ajak Masyarakat Belajar Investasi lewat Kompetisi "Trading"

Earn Smart
Kunker di Jateng, Plt Sekjen Kementan Dukung Optimalisasi Lahan Tadah Hujan lewat Pompanisasi

Kunker di Jateng, Plt Sekjen Kementan Dukung Optimalisasi Lahan Tadah Hujan lewat Pompanisasi

Whats New
Sudah Masuk Musim Panen Raya, Impor Beras Tetap Jalan?

Sudah Masuk Musim Panen Raya, Impor Beras Tetap Jalan?

Whats New
Bank Sentral Eropa Bakal Pangkas Suku Bunga, Apa Pertimbangannya?

Bank Sentral Eropa Bakal Pangkas Suku Bunga, Apa Pertimbangannya?

Whats New
Pasokan Gas Alami 'Natural Decline', Ini Strategi PGN Jaga Distribusi

Pasokan Gas Alami "Natural Decline", Ini Strategi PGN Jaga Distribusi

Whats New
BTN Pastikan Dana Nasabah Tidak Hilang

BTN Pastikan Dana Nasabah Tidak Hilang

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 67 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kartu Prakerja Gelombang 67 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Work Smart
Peringati Hari Buruh, SP PLN Soroti soal Keselamatan Kerja hingga Transisi Energi

Peringati Hari Buruh, SP PLN Soroti soal Keselamatan Kerja hingga Transisi Energi

Whats New
Cara Pasang Listrik Baru melalui PLN Mobile

Cara Pasang Listrik Baru melalui PLN Mobile

Work Smart
Bicara soal Pengganti Pertalite, Luhut Sebut Sedang Hitung Subsidi untuk BBM Bioetanol

Bicara soal Pengganti Pertalite, Luhut Sebut Sedang Hitung Subsidi untuk BBM Bioetanol

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com