Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Desak Pemerintah Cabut Dua Permenperin yang Hambat Industri

Kompas.com - 16/12/2019, 20:42 WIB
Ade Miranti Karunia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPR RI dari Partai Gerindra, Andre Rosiade meminta kepada pemerintah melalui Kementerian Perindustrian agar mencabut Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 32 Tahun 2019, tentang Pertimbangan Teknis Impor Besi atau Baja Paduan dan Produk Turunannya.

Selain itu, anggota dewan tersebut juga meminta penghapusan Permenperin Nomor 35 Tahun 2019, yang mengatur Penerbitan Teknis untuk Pengecualian dari Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk Produk Besi/Baja dan Kabel Secara Wajib. Pasalnya, kedua aturan tersebut dinilai menghambat pertumbuhan industri Indonesia.

"Permen Perindustrian Nomor 32 dan 35 Tahun 2019, tolong dicabut untuk kepentingan industri nasional kita," katanya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Rapat Komisi VI DPR, Jakarta, Senin (16/12/2019).

Baca juga: Kemperin Akan Hapus Surat Rekomendasi Impor Logam dan Baja

Namun, Permen Perindustrian Nomor 32 Tahun 2019, sangat ditekankan olehnya. Karena adanya kekhawatiran pada awal Januari 2020 mendatang, impor besi dan baja dari negara luar termasuk Cina akan masuk ke pangsa pasar Indonesia.

"Ini harus segara dicopot Permen 32-nya. Yang ditakutkan tahun depan nanti, pada 1 Januari, kita kebanjiran impor baja dari negara luar," tegasnya.

Hal ini dikaitkan dengan kondisi PT Krakatau Stell Tbk yang goyah akibat utang perseroan dan juga tidak maksimalnya memproduksi besi dan baja. Di sisi lain, Andre menilai jika beleid Permenperin No. 32/2019 juga biang kerok yang membuat salah satu perusahaan milik negara ini tidak berkembang.

"Mungkin dulu Krakatau Stell brengsek, tapi kita harus melindungi industri baja kita. Silahkan saja Krakatau stell itu diperiksa, dibuatkan Panja, yang biang kerok bukan hanya Krakatau Stell tapi regulasi kita biang kerok juga," ujarnya.

Menjawab seruan pencabutan regulasi tersebut, Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat transportasi, dan Elektronik Kemenperin, Harjanto mengungkapkan kesetujuannya atas usulan tersebut.

Namun, pencabutan regulasi tersebut akan dievaluasi serta didiskusikan kepada Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita.

"Ide awal Permen Nomor 32 dan 35 adalah untuk mempercepat industri baja kita. Saya akan melaporkan soal potensi masalah yang akan kita hadapi dengan adanya Permen ini," ucap Harijanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com