Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 09/01/2020, 13:56 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Asuransi Jiwasraya (Tbk) mengalami gagal bayar polis asuransi JS Saving Plan karena adanya fraud (kecurangan) yang telah lama terjadi.

Tak pelak, ada peran akuntan yang merekayasa laporan keuangan Jiwasraya secara berkesinambungan. Berdasarkan catatan BPK, Jiwasraya telah membukukan laba semu sejak 2006.

Peneliti Senior dan Direktur Riset Core Indonesia, Piter Abdullah Redjalam mengatakan, kasus Jiwasraya baik pelaku beserta antek-anteknya harus dituntaskan. Penuntasan masalah sudah pasti akan membeberkan sejauh mana peran akuntan.

Baca juga: BPK Buka-bukaan Kasus Jiwasraya, Ini Komentar Erick Thohir

"Dengan menuntaskan, akan terlihat sejauh mana peran rekayasa laporan keuangan menutupi semua permasalahan tersebut," kata Piter kepada Kompas.com, Kamis (9/1/2020).

Lebih jauh, tutur Piter, pemerintah juga harus mengungkap rekayasa laporan keuangan Jiwasraya merupakan kelakuan oknum tertentu atau justru kesalahan dari akuntannya sendiri. Perlu data dan fakta untuk mengungkap rekayasa fraud berskala gigantik ini.

"Pemerintah baru bisa melakukan tindakan lebih lanjut apabila semuanya benar-benar didukung oleh data dan fakta. Bukan lagi dugaan-dugaan," kata dia.

Piter juga menyarankan pemerintah untuk mengambil tindakan tegas bila terdapat akuntan maupun akuntan publik berskala internasional (the big four) yang masuk dalam lingkaran kasus fraud Jiwasraya.

Baca juga: BPK Sebut Jiwasraya Investasi di Saham Gorengan Ini, Apa Saja?

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com