Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jiwasraya Disarankan Jual Aset

Kompas.com - 08/01/2020, 19:30 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero) masih disorot. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) pun kini tengah menangani kasus tersebut.

Pemerintah melalui Kementerian BUMN pun masih mencari cara untuk menyelesaikan kasus Jiwasraya, khususnya terkait dana nasabah dan penyelematan perusahaan asuransi jiwa tertua di Indonesia.

Pengamat asuransi Irvan Rahardjo menyebut, soal solusi penanganan Jiwasraya, Irvan berpandangan pemerintah harus segera merealisasi rencana-rencana yang telah disampaikan oleh Kementerian BUMN.

Baca juga: BPK Sebut Jiwasraya Investasi di Saham Gorengan Ini, Apa Saja?

Ini termasuk pembentukan holding asuransi, anak usaha, dan penjualan aset.

“Terutama yang sangat mungkin menghasilkan itu jual aset, cari investor,” ujar Irvan ketika dihubungi di Jakarta, Rabu (8/1/2020).

Irvan juga menyebut, investasi yang dilakukan Jiwasraya tak ubahnya skema Ponzi. Jika investasi berhenti bergulir, maka gagal bayar tak bisa dihindari.

“Skema Ponzi itu seperti halnya arisan bodong atau kurma. Ketika pungutan dihentikan, dengan sendirinya mereka tidak bisa membayar pada nasabah. Skema Ponzi intinya mereka harus jalan terus, enggak boleh berhenti,” terang Irvan.

Secara terpisah, sebelumnya pengamat ekonomi dan perpajakan Yustinus Prastowo menuturkan, produk asuransi yang mulai diterbitkan Jiwasraya pada pertengahan 2012 layaknua produk investasi berskema Ponzi.

Baca juga: Pemerintah Didesak Kembalikan Uang Nasabah Jiwasraya

Buktinya, kata Prastowo, ditandai dengan janji pemberian bunga pasti (fix rate) 9 hingga 13 persen untuk produk JS Saving Plan, dan produk asuransi tradisional dengan bunga hingga 14 persen.

Investasi Ponzi merupakan salah satu modus investasi palsu yang membayar keuntungan investor dari uang mereka sendiri, atau uang dari investor berikutnya.

Pembayaran atas investasi bukan dari keuntungan yang diperoleh dari lembaga yang menjalankan bisnis keuangan tersebut.

Adapun BPK menyebut, Jiwasraya telah bermasalah sejak lama.

Baca juga: 2 Bulan ke Depan, Kejagung dan BPK Bongkar Lanjutan Kasus Jiwasraya

Ketua BPK RI Agung Firman Sampurna mengatakan, Jiwasraya telah membukukan laba semu sejak tahun 2006. Saat itu, laporan keuangan Jiwasraya terlihat baik-baik saja namun sudah dipoles sedemikian rupa.

"Meskipun tahun 2006 perusahaan masih membukina laba, namun laba tersebut sebenarnya adalah laba semu sebagai akibat dari rekayasa akuntansi, di mana perusahaan telah mengalami kerugian," kata Agung saat memberikan keterangan resmi di BPK RI, Jakarta, Rabu.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com