Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Kasus Jiwasraya, Kejagung Sebut Sudah Tahu Pelakunya

Kompas.com - 08/01/2020, 16:29 WIB
Fika Nurul Ulya,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI masih menginvestigasi kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Jumlah kerugian negaranya sendiri tengah divalidasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, saat ini pihaknya telah mengetahui pelaku dibalik kasus gagal bayar polis asuransi Jiwasraya.

Dia bilang, pihaknya telah menginterogasi 98 saksi dan perbuatan melawan hukumnya telah mengarah ke satu titik.

"Kami sudah punya ancer-ancer siapa pelakunya. Kami telah melakukan beberapa penggeledahan terhadap beberapa objek yang ada, itu sekitar 13 objek pemeriksaan yang telah kami geledah," kata Burhanuddin di BPK RI, Rabu (8/1/2020).

Baca juga: Kementerian BUMN Nilai DPR Tak Perlu Bentuk Pansus Jiwasraya

Namun, Burhanuddin belum bisa membuka nama-nama pelaku sampai saat ini. Pihaknya menunggu audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan selesai dilakukan.

Apalagi dia bilang, kasus ini sangat kompleks dan gigantic (besar). Tentu dampaknya akan sangat sistemik, mengingat Jiwasraya saat ini memiliki 17.000 investor dan 7 juta nasabah.

"Makanya kami ingin sampaikan pesan ini sekarang, ini sedang ditangani. Tentu ini kami lakukan secara silent. Jujur, kami tidak ingin terlalu terbuka karena kami juga masih menunggu hasil pemeriksaan dari teman-teman di BPK," ujarnya.

Dia pun meminta semua pihak bersabar menunggu penentuan tersangka.

Baca juga: BUMN Minta BPK Buka Gamblang Investigasi Jiwasraya

Burhanuddin mengatakan, penentuan tersangka bukanlah hal yang mudah. Mengingat Kejagung mesti memeriksa lebih dari 5.000 transaksi investasi yang dilakukan Jiwasraya.

"Tolong beri kesempatan kami di sini. Kenapa? Transaksi yang terjadi itu hampir 5.000 transaksi lebih. Dan itu memerlukan waktu dan kita tidak ingin gegabah. Jujur, ini adalah kasus yang cukup besar," ungkap Burhanuddin.

Sebagai informasi, Jiwasraya mengalami kasus gagal bayar polis produk asuransi JS Saving Plan.

Padahal keuangan perusahaan pelat merah itu tergolong bagus bila dilihat dari laporan keuangannya dalam beberapa tahun belakangan.

Baca juga: Soal Jiwasraya, Pemerintah Diminta Siapkan Langkah Ini

Usai diaudit, ditemukan fraud pada sisi investasi. Jiwasraya diketahui kerap berinvestasi pada saham "gorengan". Bahkan, Jiwasraya diketahui telah membukukan lama semu sejak 2006.

Bahkan pada tahun 2017 lalu, Jiwasraya juga memperoleh opini tidak wajar dalam laporan keuangannya. Padahal, saat itu Jiwasraya telah membukukan laba Rp 360,3 miliar.

Opini tidak wajar itu diperoleh akibat adanya kekurangan pencadangan sebesar Rp 7,7 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mudah, Begini Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO

Mudah, Begini Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO

Whats New
OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen SBN

OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen SBN

Whats New
Capex Adalah: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Cara Menghitungnya

Capex Adalah: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Cara Menghitungnya

Earn Smart
Prospek Reksadana Campuran Dinilai Masih Menarik, Ini Alasannya

Prospek Reksadana Campuran Dinilai Masih Menarik, Ini Alasannya

Whats New
Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun dari Lelang 7 Seri Surat Utang Negara

Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun dari Lelang 7 Seri Surat Utang Negara

Whats New
OJK Tindak 45 Iklan Keuangan yang Langgar Aturan pada Kuartal I-2024

OJK Tindak 45 Iklan Keuangan yang Langgar Aturan pada Kuartal I-2024

Whats New
Asosiasi Vape Gencarkan Edukasi untuk Kurangi Kebiasaan Merokok

Asosiasi Vape Gencarkan Edukasi untuk Kurangi Kebiasaan Merokok

Whats New
Cara Resign dari Pekerjaan dengan Sopan dan Tanpa Drama

Cara Resign dari Pekerjaan dengan Sopan dan Tanpa Drama

Work Smart
PGN Saka Resmi Perpanjang Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas di IPA Convex 2024

PGN Saka Resmi Perpanjang Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas di IPA Convex 2024

Whats New
MSIG Life Bayar Klaim Meninggal Dunia dan Kesehatan Rp 164 Miliar per Kuartal I 2024

MSIG Life Bayar Klaim Meninggal Dunia dan Kesehatan Rp 164 Miliar per Kuartal I 2024

Whats New
Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

Spend Smart
Di IPA Convex 2024, Pertamina, Petronas, dan MedcoEnergi Sepakat Prioritaskan Kolaborasi

Di IPA Convex 2024, Pertamina, Petronas, dan MedcoEnergi Sepakat Prioritaskan Kolaborasi

Whats New
Bank Mandiri: Suku Bunga Acuan Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Bank Mandiri: Suku Bunga Acuan Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Whats New
Freeport Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3-S2, Simak Persyaratannya

Freeport Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3-S2, Simak Persyaratannya

Work Smart
Pemerintah Tetapkan 16 PSN Baru, Pelaksanaannya Disebut Tak Butuh APBN

Pemerintah Tetapkan 16 PSN Baru, Pelaksanaannya Disebut Tak Butuh APBN

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com