Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPK Sebut Jiwasraya Investasi di Saham Gorengan Ini, Apa Saja?

Kompas.com - 08/01/2020, 18:18 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI bersama Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah mengungkap hasil investigasi awal kasus gagal bayar polis asuransi Jiwasraya.

Kepala BPK RI Agung Firman Sampurna menuturkan, penyebab gagal bayarnya polis asuransi JS Saving Plan Jiwasraya karena salahnya penempatan portofolio investasi.

Jiwasraya dikabarkan menyebar investasi pada instrumen saham dan reksa dana yang berkualitas rendah dan berisiko tinggi alias saham gorengan.

"Saham-saham yang berisiko ini mengakibatkan negative spread dan menimbulkan tekanan likuiditas pada PT Asuransi Jiwasraya yang berujung pada gagal bayar," kata Agung di BPK RI, Jakarta, Rabu (8/1/2020).

Baca juga: Pemerintah Didesak Kembalikan Uang Nasabah Jiwasraya

Dalam hasil audit yang dikemukakan BPK, Jiwasraya kerap melakukan transaksi jual beli saham oleh pihak-pihak terafiliasi dan diduga melakukan rekayasa harga.

Parahnya, kepemilikan saham tertentu melebihi batas maksimal di atas 2,5 persen.

Saham-saham gorengan yang kerap dibelinya, antara lain saham Bank BJB (BJBR), Semen Baturaja (SMBR), dan PT PP Properti Tbk. Saham-saham gorengan tersebut berindikasi merugikan negara sebesar Rp 4 triliun.

"Jadi pembelian dilakukan dengan negoisasi bersama pihak-pihak tertentu agar bisa memperoleh harga yang diinginkan. Untuk saat ini, indikasi kerugian negara atas saham tersebut sebesar Rp 4 triliun," ungkap Agung.

Tak sampai situ, Agung menyebut investasi langsung pada saham yang tidak likuid dengan harga tak wajar juga ditempatkan pada beberapa produk reksa dana.

Baca juga: 2 Bulan ke Depan, Kejagung dan BPK Bongkar Lanjutan Kasus Jiwasraya

Pada posisi per 30 Juni 2018, Jiwasraya diketahui memiliki 28 produk reksadana dengan 20 reksadana di antaranya memiliki porsi di atas 90 persen.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+