Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mau Pinjam Uang dari Fintech? Perhatikan Dulu Hal Penting Ini

Kompas.com - 15/01/2020, 08:01 WIB
Elsa Catriana,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kehadiran teknologi finansial atau fintech bisa mengisi celah-celah kosong yang tak bisa dijangkau oleh perbankan.

Namun tak sedikit orang justru terjerat fintech ilegal atau fintech yang tak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Akibatnya fatal. Nasabah diteror hingga terjadi pencurian data pribadi.

Bagi Anda yang akan meminjam uang dari fintech, ada baiknya memperhatikan beberapa hal seperti disarankan oleh Ketua Umum Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI) Ronald Yusuf Wijaya.

Baca juga: Fintech Syariah Ini Targetkan Nilai Transaksi di 2020 Capai Rp 800 Miliar

Ronald mengatakan, sebelum menggunakan meminjam uang dari fintech, langkah awalnya yakni memastikan legalitas fintech tersebut.

"Ini penting karena ketika fintech sudah terdaftar dan memiliki sertifikat izin OJK, itu artinya semua persyaratan yang dibuat dari OJK lengkap dan dipenuhi," ujarnya saat ditemui Kompas.com di Jakarta, Selasa (14/1/2020).

Persyaratan itu dibuat untuk memproteksi kedua belah pihak baik untuk penyelenggara dan pengguna. Ronald meminta masyarakat untuk lebih bijaksana sebelum meminjam uang di  Fintech.

Baca juga: Ingin Bantu Petani? 3 Fintech Ini Bisa Dipilih untuk Salurkan Dana

Lebih lanjut Ronald juga mencontohkan ada beberapa kasus Fintech yang ilegal dan tidak terdaftar di OJK memberi pinjaman yang bunganya berlipat-lipat sehingga para nasabah tidak sanggup membayarnya.

"Alhasil apa? Nasabah tidak sanggup membayar dan penagih datang ke rumah nasabah secara tidak manusiawi, itu banyak sekali kasus seperti itu," lanjutnya.

Ronald juga mengatakan, cara mengetahui apakah fintech terdaftar di OJK atau tidak bisa dicek langsung di website OJK yakni ojk.co.id.

"Cek melalui situs resmi ojk dan di sana kita akan diberitahukan daftar fintech apa saja yang terdaftar di OJK dan apabila fintech yang diinginkan tidak terdaftar lebih baik jangan digunakan karena akan menyebabkan banyak kerugian," ucapnya.

Baca juga: Kasus Asabri: Implikasi Politik Sensitif hingga Butuh Bailout Pemerintah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Whats New
Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Whats New
Penempatan di IKN, Pemerintah Buka Formasi 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK

Penempatan di IKN, Pemerintah Buka Formasi 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK

Whats New
Daftar 8 Instansi yang Buka Lowongan CPNS 2024 Lewat Sekolah Kedinasan

Daftar 8 Instansi yang Buka Lowongan CPNS 2024 Lewat Sekolah Kedinasan

Whats New
Harga Emas Terbaru 4 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 4 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Mendag Sebut Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal Oktober 2024

Mendag Sebut Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal Oktober 2024

Whats New
Keluar di Gerbang Tol Ini, Bekasi-Yogyakarta Hanya 8 Jam 8 Menit

Keluar di Gerbang Tol Ini, Bekasi-Yogyakarta Hanya 8 Jam 8 Menit

Spend Smart
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru pada Sabtu 4 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru pada Sabtu 4 Mei 2024

Spend Smart
Antisipasi Darurat Pangan, Kementan Bagikan Pompa Irigasi Gratis di Jawa Timur

Antisipasi Darurat Pangan, Kementan Bagikan Pompa Irigasi Gratis di Jawa Timur

Whats New
OJK Cermati Aksi Jual Saham oleh Asing di BEI

OJK Cermati Aksi Jual Saham oleh Asing di BEI

Whats New
Sekjen ASEAN Ucapkan Selamat atas Capaian Proses Aksesi Indonesia ke OECD

Sekjen ASEAN Ucapkan Selamat atas Capaian Proses Aksesi Indonesia ke OECD

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com