Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengembalian Dana Nasabah Harus Tunggu sampai Jiwasraya Dapat Untung

Kompas.com - 15/01/2020, 16:24 WIB
Kiki Safitri,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Masalah gagal bayar produk asuransi JS Saving Plan Jiwasraya satu per satu mulai diselesaikan.

Dirut Jiwasraya Hexana Tri Sasongko menyebutkan, beberapa langkah sudah dilakukan Jiwasraya guna melakukan pengembalian dana nasabah.

Namun, pemegang polis harus bersabar menunggu pencairan klaim secara bertahap karena Jiwasraya masih dalam proses menunggu profit yang masuk.

"Intinya penyelesaian akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan proceed yang diterima. Profit yang diterima akan kita pakai untuk menyelesaikan kewajiban secara bertahap. Tentu akan ada mekanismenya," ungkap Hexana di Gedung DPR / MPR RI Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2020).

Baca juga: Kementerian Keuangan Sebut Kasus Jiwasraya Tak Berdampak Sistemik

Menurut dia, proses awal yang dilakukan saat ini adalah mencari investor sembari menyehatkan perusahaan.

"Untuk penyelamatan Jiwasraya itu harus dilakukan restrukturisasi. Secara internal, perusahaan harus disehatkan modelnya agar ke depan memang bisa disebut dengan perusahaan sehat," kata Hexana.

Selanjutnya, langkah penyehatan akan lebih banyak melibatkan pemegang saham dengan membentuk tim percepatan penyelesaian dan penyehatan Jiwasraya.

"Sekarang saya lebih bicara mengenai ke depan langkah-langkah apa, jadi penyehatan Jiwasraya tentu melibatkan domain dari pemegang saham," ungkapnya.

Adapun langkah yang ditempuh adalah melalui inisiatif starting partner yang kini sudah berjalan.

"Yang pertama sumbernya dari inisiatif starting partner, sudah proses dan dari situ ada profit. Maka, akan digunakan untuk melaksanakan kewajibannya," jelas Hexana.

Selain itu, rencana membuat holding yang saat ini sedang menunggu lampu hijau dari pemerintah.

"Holding, nantinya akan ada reguler dari holding kepada Jiwasraya. Memang Jiwasraya belum menjadi holding. Ada instrumen yang akan dikeluarkan yang nantinya akan menjadi holding," ungkap Hexana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kini Beli Sepatu Impor Tak Dibatasi, Ini Penjelasan Mendag

Kini Beli Sepatu Impor Tak Dibatasi, Ini Penjelasan Mendag

Whats New
TransNusa Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

TransNusa Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Whats New
Suku Bunga BI Naik, ST012 Dinilai Lebih Menarik

Suku Bunga BI Naik, ST012 Dinilai Lebih Menarik

Earn Smart
Kesejahteraan Buruh Tani Era Jokowi dan Tantangan bagi Prabowo

Kesejahteraan Buruh Tani Era Jokowi dan Tantangan bagi Prabowo

Whats New
3,84 Juta Penumpang Naik LRT Jabodebek pada Kuartal I 2024

3,84 Juta Penumpang Naik LRT Jabodebek pada Kuartal I 2024

Whats New
Merger Tiktok Shop dan Tokopedia Dinilai Ciptakan Model Belanja Baru di Industri Digital

Merger Tiktok Shop dan Tokopedia Dinilai Ciptakan Model Belanja Baru di Industri Digital

Whats New
Lowongan Kerja Perum Damri untuk SMA/SMK, Ini Persyaratan dan Cara Mendaftarnya

Lowongan Kerja Perum Damri untuk SMA/SMK, Ini Persyaratan dan Cara Mendaftarnya

Work Smart
IMF Naikkan Proyeksi Pertumbuhan Asia, Ada Apa?

IMF Naikkan Proyeksi Pertumbuhan Asia, Ada Apa?

Whats New
Tak Mau Kejadian Nasabah Lempar Piring Saat Ditagih Kredit Terulang, PNM Kini Fokus Lindungi Karyawannya

Tak Mau Kejadian Nasabah Lempar Piring Saat Ditagih Kredit Terulang, PNM Kini Fokus Lindungi Karyawannya

Whats New
Bertemu Mendag Inggris, Menko Airlangga Bahas Kerja Sama JETCO dan Energi Bersih

Bertemu Mendag Inggris, Menko Airlangga Bahas Kerja Sama JETCO dan Energi Bersih

Whats New
Sepatu Impor Sudah Diterima Pemilik, Siapa yang Tanggung Denda Rp 24,74 Juta?

Sepatu Impor Sudah Diterima Pemilik, Siapa yang Tanggung Denda Rp 24,74 Juta?

Whats New
BI: Biaya Merchant QRIS 0,3 Persen Tidak Boleh Dibebankan ke Konsumen

BI: Biaya Merchant QRIS 0,3 Persen Tidak Boleh Dibebankan ke Konsumen

Whats New
Pemerintahan Baru Bakal Hadapi 'PR' Risiko Impor dan Subsidi Energi

Pemerintahan Baru Bakal Hadapi 'PR' Risiko Impor dan Subsidi Energi

Whats New
Kinerja Baik APBN pada Triwulan I-2024, Pendapatan Bea Cukai Sentuh Rp 69 Triliun

Kinerja Baik APBN pada Triwulan I-2024, Pendapatan Bea Cukai Sentuh Rp 69 Triliun

Whats New
Hadirkan Fitur Menabung Otomatis, Bank Saqu Siapkan Hadiah 50 Motor Honda Scoopy 

Hadirkan Fitur Menabung Otomatis, Bank Saqu Siapkan Hadiah 50 Motor Honda Scoopy 

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com