Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Per 31 Januari Tol Dalam Kota Berlakukan Tarif Baru, Ini Detailnya

Kompas.com - 29/01/2020, 12:26 WIB
Rully R. Ramli,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Jasa Marga (Persero) dan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk akan mulai memberlakukan tarif baru untuk tol dalam kota dengan ruas Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit pada Jumat (31/1/2020) tepat pukul 00.00 dini hari.

"Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR No. 1231/KPTS/M/2019 tanggal 31 Desember 2019 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit," tutur Marketing and Communication Department Head Jasamarga Irra Susiyanti dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/1/2020).

Baca juga: BPJT: Tarif Baru Tol Dalam Kota Akan Berlaku 1 Februari 2020

Adapun penyesuiaan yang dilakukan adalah dengan menaikkan tarif untuk kendaraan golongan I dan II. Kemudian, terjadi penurunan untuk kendaraang golongan III, IV dan V.

Berikut detail tarif yang akan mulai berlaku pada Jumat besok, pukul 00.00 :

Gol I: Rp 10.000 dari semula Rp 9.500

Gol II: Rp 15.000 dari semula Rp 11.500

Gol III: Rp 15.000 dari semula Rp 15.500

Gol IV: Rp 17.000 dari semula Rp 19.000

Gol V: Rp 17.000 dari semula Rp 23.000

Baca juga: Hari Ini Presiden Jokowi Resmikan Jalan Tol Layang Terpanjang di Indonesia

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com