Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Per 31 Januari Tol Dalam Kota Berlakukan Tarif Baru, Ini Detailnya

"Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR No. 1231/KPTS/M/2019 tanggal 31 Desember 2019 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit," tutur Marketing and Communication Department Head Jasamarga Irra Susiyanti dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/1/2020).

Adapun penyesuiaan yang dilakukan adalah dengan menaikkan tarif untuk kendaraan golongan I dan II. Kemudian, terjadi penurunan untuk kendaraang golongan III, IV dan V.

Berikut detail tarif yang akan mulai berlaku pada Jumat besok, pukul 00.00 :

Gol I: Rp 10.000 dari semula Rp 9.500

Gol II: Rp 15.000 dari semula Rp 11.500

Gol III: Rp 15.000 dari semula Rp 15.500

Gol IV: Rp 17.000 dari semula Rp 19.000

Gol V: Rp 17.000 dari semula Rp 23.000


Irra menjelaskan, penurunan yang terjadi pada golongan III hingga V diakibatkan adanya simplifikasi golongan kendaraan.

"Penurunan signifikan terjadi pada tarif Gol. IV dan Gol. V, yaitu turun sebesar 10,53 persen untuk Gol IV dan turun sebesar 26,09 persen untuk Gol V," katanya.

Sebagai informasi, penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol dengan perubahan pada PP Nomor 30 Tahun 2017.

Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.

https://money.kompas.com/read/2020/01/29/122644326/per-31-januari-tol-dalam-kota-berlakukan-tarif-baru-ini-detailnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke