Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Buruh Migran Minta MK Batalkan Gugatan Asosiasi Perusahaan TKI

Kompas.com - 19/02/2020, 05:27 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan buruh migran, Siti Badriah meminta kepada Mahkamah Konstitusi (MK) agar membatalkan permohonan dari Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia Swasta (Aspataki) yang menggugat tiga pasal dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017, tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Pasal yang diuji tersebut yakni pasal 54 ayat 1 huruf (a) dan (b), pasal 82 huruf (a) dan pasal 85 huruf (a). Menurut Siti, ketiga pasal itu harus menjadi acuan bagi perusahaan yang melayani jasa penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) di luar negeri.

Acuan yang paling disorot adalah para agen perusahaan jasa TKI harus memenuhi persyaratan memiliki modal disetor yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan paling sedikit Rp 5 miliar.

"Kenapa harus Rp 5 miliar? artinya perusahaan itu sudah firm dan tidak diragukan lagi, enggak abal-abal. Karena selama ini banyak sekali perusahaan abal-abal," katanya ditemui di MK, Jakarta, Selasa (18/2/2020).

Baca juga: 13 Manager Investasi Terkait Kasus Jiwasraya, Sudah Disanksi OJK?

Persyaratan lainnya, perusahaan PMI harus menyetor uang kepada bank pemerintah dalam bentuk deposito sebesar Rp 1,5 miliar yang sewaktu-waktu dapat dicairkan. Sebagai jaminan untuk memenuhi kewajiban dalam perlindungan PMI.

"Kalau perusahaan tidak ada jaminan deposito ini, kemudian PMI mengalami masalah dan perusahaan tidak bertanggungjawab dengan PMI yang di tempatkan ini, deposito bisa langsung dicairkan sebagai pengganti hak-hak PMI," ucapnya.

Menurut aktivis Migrant Care ini, tujuan melakukan penolakan tersebut karena banyaknya pekerja migran Indonesia mengalami perlakuan yang tak sesuai dengan kontrak kerja. Selain itu, tidak ada perlindungan ketenagakerjaan terhadap PMI.

Baca juga: Ini Perbandingan Dampak SARS dan Virus Corona menurut Ekonom Chatib Basri

"Kenapa kami melakukan kontra pemohon ini, kami mendampingi buruh migran atau pekerja migran yang mengalami kasus seperti ini banyak sekali. Kami meminta supaya MK tidak mengabulkan permohonan dari Aspataki," ucapnya.

Siti sendiri pernah mengalami hal yang tak menyenangkan selama menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri. Dia pernah bekerja sebagai Pembantu Rumah Tangga (PRT) di Malaysia dan Brunei Darussalam.

Pada satu agen perusahaan PMI yang dia pilih, membuatnya justru bekerja tak sesuai dengan kontrak perjanjian kerja. Dari pengalaman itulah, dia menilai MK harus tetap mempertahankan 3 pasal yang dimaksud di UU.

"Saya pernah kerja nggak sesuai perjanjian sama agen. Waktu di Malaysia, justru saya bekerja ikut majikan di perusahaannya, sampai rumah bekerja lagi yang sesuai perjanjian jadi PRT. Habis gitu dua tahun saya nggak digaji. Karena itu saya nggak mau PMI lain bernasib seperti saya," ujarnya.

Baca juga: Karier Asraf Sinclair: Pelayan Restoran, Main Sinetron, Rambah Startup

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengusaha Desak Pemerintah Berantas Impor Ilegal, Termasuk Jastip

Pengusaha Desak Pemerintah Berantas Impor Ilegal, Termasuk Jastip

Whats New
Bank BPR Usaha Rakyat: Inovasi Jadi Fondasi Perbankan untuk Dukung dan Tingkatkan Daya Saing UMKM

Bank BPR Usaha Rakyat: Inovasi Jadi Fondasi Perbankan untuk Dukung dan Tingkatkan Daya Saing UMKM

Rilis
Pasar Smartphone Kembali Menggeliat, Home Credit Tebar Promo Samsung

Pasar Smartphone Kembali Menggeliat, Home Credit Tebar Promo Samsung

Spend Smart
OJK Turut 'Pelototi' Pembiayaan Bermasalah di LPEI

OJK Turut "Pelototi" Pembiayaan Bermasalah di LPEI

Whats New
Menaker Sebut BLK Komunitas Jadi Upaya untuk Tingkatkan Kompetensi SDM

Menaker Sebut BLK Komunitas Jadi Upaya untuk Tingkatkan Kompetensi SDM

Whats New
Perusahaan Vietnam Studi Banding ke Pupuk Kaltim, Ingin Kembangkan Industri Pupuk

Perusahaan Vietnam Studi Banding ke Pupuk Kaltim, Ingin Kembangkan Industri Pupuk

Whats New
Tingkatkan Kompetensi SDM Tanah Air, Wapres dan Menaker Resmikan 525 BLK Komunitas Baru

Tingkatkan Kompetensi SDM Tanah Air, Wapres dan Menaker Resmikan 525 BLK Komunitas Baru

Whats New
Erick Thohir Bakal Lebur 7 BUMN Karya Jadi 3

Erick Thohir Bakal Lebur 7 BUMN Karya Jadi 3

Whats New
OJK: Transaksi di Bursa Karbon Masih Kecil

OJK: Transaksi di Bursa Karbon Masih Kecil

Whats New
Resmikan 3 Gedung BBPVP Bandung, Menaker Ida: Ini Langkah Proaktif Membangun Potensi Bandung

Resmikan 3 Gedung BBPVP Bandung, Menaker Ida: Ini Langkah Proaktif Membangun Potensi Bandung

Whats New
Tren Penggunaan Uang Tunai Menurun, Digantikan Transaksi Nontunai

Tren Penggunaan Uang Tunai Menurun, Digantikan Transaksi Nontunai

Whats New
Gelar Job Fair Virtual 2024, Kemenaker Harap Kirim Lebih Banyak Pekerja ke Jepang

Gelar Job Fair Virtual 2024, Kemenaker Harap Kirim Lebih Banyak Pekerja ke Jepang

Whats New
Jadwal dan Tempat Penukaran Uang di BCA selama Ramadhan dan Lebaran 2024

Jadwal dan Tempat Penukaran Uang di BCA selama Ramadhan dan Lebaran 2024

Whats New
Serikat Pekerja Minta Kemenaker Beri Sanksi Perusahaan yang Tak Bayar THR Sesuai Aturan

Serikat Pekerja Minta Kemenaker Beri Sanksi Perusahaan yang Tak Bayar THR Sesuai Aturan

Whats New
Menaker Harap Aplikasi e-Court MA Permudah Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

Menaker Harap Aplikasi e-Court MA Permudah Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com