Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

13 Manager Investasi Terkait Kasus Jiwasraya, Sudah Disanksi OJK?

Kompas.com - 18/02/2020, 21:32 WIB
Yoga Sukmana

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum memberikan sanksi terhadap 13 Manager Investasi (MI) yang terlibat dalam kasus Jiwasraya.

Ini karena proses penyidikan di Kejaksaan Agung belum selesai seluruhnya.

Kepala Eksekutif Pengawasan Pasar Modal OJK Hosen mengungkapkan, saat ini pihaknya baru meminta Manager Investasi tersebut untuk tidak lagi menjual produk yang terkait dengan Jiwasraya, produknya harus segera dibubarkan dan dana nasabah harus dikembalikan.

"Jadi pendekatannya untuk MI belum melalui sanksi," ungkap Hoesen dalam Diskusi dengan Redaktur Media, Sabtu (15/2/2020).

Baca juga: Saat Kekecewaan Korban Jiwasraya Tumpah...

Dia menerangkan, sanksi terhadap MI hanya bisa diberikan jika sudah ada tahap pemanggilan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat kasus Jiawasraya.

Pemanggilan ini tidak bisa dilakukan lantaran sampai saat ini Kejaksaan Agung masih mendalami kasus ini dan memeriksa para MI tersebut.

Hoesen menerangkan bahwa pihaknya juga mesti memilah sanksi yang akan diberikan, sebab dalam perusahaan Manager Investasi itu ada ratusan produk investasi. Sementara yang terlibat dalam kasus Jiwasraya hanya dua atau tiga produk saja.

"Yang dikelola MI itu melibatkan banyak investor," ungkap dia. (Azis Husaini)

Baca juga: Karier Asraf Sinclair: Pelayan Restoran, Main Sinetron, Rambah Startup

Artikel ini telah tayang di kontan.co.id dengan judul: OJK belum berikan sanksi kepada 13 Manager Investasi terkait kasus Jiwasraya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com