Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Kotamobagu Terapkan Kartu Tani untuk Batasi Pembeli Pupuk Subsidi

Kompas.com - 12/03/2020, 18:17 WIB
Inadha Rahma Nidya,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kepala Bidang Sarana Prasarana Pertanian dan Penyuluhan, Dinas Perikanan Pertanian dan Peternakan (Diapertanak) Kotamobagu, Sulawesi Utara, Rahmat Talibo mengatakan, mulai tahun 2020 Kotamobagu menerapkan Kartu Tani.

Penerapan Kartu Tani itu untuk menekan pembeli pupuk bersubsidi dari luar daerah.

“Yang berhak mendapat pupuk bersubsidi adalah pihak yang terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) di kios-kios pengecer,” kata Rahmat, seperti dalam keterangan tertulisnya.

Rahmat mengatakan, petani tidak dipungut biaya apapun untuk memiliki Kartu Tani. Petani tinggal mengubungi penyuluh setempat dan serahkan foto copy kartu keluarga (KK).

Baca juga: Petani Harus Dapat Penjelasan Sedetail Mungkin Terkait Kartu Tani

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) Sarwo Edhy menambahkan, selain foto copy KK petani juga perlu mengumpulkan tanda kepemilikan tanah, bukti setoran pajak tanah, bukti sewa, atau anggota Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH).

“Kemudian Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) akan mendata, memverifikasi ke lapangan, dan mengunggah data petani ke e-RDKK,” kata Edhy, Kamis (12/3/2020).

Selanjutnya, petani harus datang ke bank yang sudah ditunjuk, antara lain BRI, Mandiri Unit Desa, atau tempat yang telah ditentukan agar Kartu Tani terbit.

“Pada proses tersebut petani menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli, dan menyebutkan nama ibu kandung. Kemudian petugas mengecek server bank, dan membuat buku tabungan,” kata Edhy.

Baca juga: Kartu Tani Tekan Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi

Namun yang paling utama, Edhy melanjutkan, untuk mendapat Kartu Tani petani harus tergabung dalam kelompok tani (poktan).

Meski begitu Rahmat mengatakan, petani yang tidak memiliki Kartu Tani tetap diperbolehkan membeli pupuk.

“Boleh-boleh saja, tapi bukan pupuk bersubsidi,” kata Rahmat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com