Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Erick Thohir Perintahkan BUMN Terapkan Social Distancing di Fasilitas Publik

Kompas.com - 19/03/2020, 13:09 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memerintahkan seluruh perusahaan pelat merah yang bisnisnya memberi pelayanan publik untuk menerapkan social distancing.

Social distancing adalah menjaga jarak antar individu ketika berada di ruang publik.

Hal tersebut dilakukan untuk menekan penyebaran virus corona.

Baca juga: Erick Thohir Kerahkan Telkom Group Fasilitasi Belajar dan Kerja dari Rumah

“Arahan Presiden untuk menjaga jarak diterapkan di BUMN yang langsung melayani publik. Tanda jarak antri dan duduk sudah diaplikasikan, sehingga jarak ideal jaga jarak tetap terjaga,” ujar Erick dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/3/2020).

Selain untuk kepentingan masyarakat, lanjut Erick, menjaga jarak juga baik untuk para karyawan BUMN.

“Ini salah satu upaya kami BUMN dalam memastikan keamanan dan kesehatan karyawan-karyawan BUMN yang berada di barisan depan dalam melayani masyarakat,” kata Erick.

Erick mencontohkan, PT Angkasa Pura II (Persero) menerapkan konsep pembatasan sosial atau social distancing di bandara-bandara yang dikelola perseroan.

Baca juga: AP I Terapkan Social Distancing di Bandara-bandara yang Dikelola

Contoh penerapan social distancing itu antara lain melalui penempelan sejumlah garis kuning di lantai yang masing-masing berjarak 1 meter sebagai penanda batas antrian bagi penumpang pesawat.

Selain itu, di setiap lift di terminal penumpang juga telah diberi batas berdiri bagi masing-masing individu.

Ketika berada di dalam lift, setiap individu dilarang bertatap muka langsung atau wajib menghadap ke dinding dan pintu lift.

Tidak lupa, Angkasa Pura II melakukan penataan kembali kursi di ruang tunggu (boarding lounge) dengan mengutamakan jarak yang cukup di antara penumpang.

Baca juga: AP II: Hanya Penerbangan dari dan ke China yang Ditutup di Bandara Soekarno-Hatta

Hal serupa juga diterapkan oleh PT Angkasa Pura I (Persero).

Social distancing dilakukan AP I dengan melakukan penempelan stiker panduan jarak satu meter dilakukan di area pemeriksaan saat masuk ke area check in, setiap security check point, antrean masuk ke dalam lift, pemeriksaan boarding pass, antrean di fixbridge dan garbarata, antrean pengambilan bagasi, dan Antrean taksi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com