Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harga Gas Diturunkan, PGN Minta Insentif

Kompas.com - 16/04/2020, 23:14 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Gigih Prakoso meminta insentif terkait penurunan harga gas menjadi 6 dollar AS per millions british thermal units (MMBTU).

Menurut dia, insentif perlu diberikan untuk menjaga keuangan perusahaan tetap sehat, saat penurunan harga gas diterapkan.

“Sesuai Permen 08 tahun 2020 sebenarnya sudah diputuskan akan ada insetif kepada badan usaha untuk di sektor hilir namun belum ada pendalaman mekanisme ini,” ujar Gigih saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) virtual dengan Komisi VI DPR, di Jakarta, Kamis (16/4/2020).

Baca juga: Konsumsi Gas Semarang Meningkat di Tengah Pandemi, PGN Pastikan Pasokan Gas Aman

Gigih menambahkan, tingkat keekpnomian biaya penyaluran gas yang dilakukan PGN sebagian masih 2,6-3,2 dollar AS per MMBTU. Dengan diterapkannya penurunan harga gas menjadi 6 dollar AS per MMBTU akan berdampak pada penurunan pendapatan dan laba usaha.

“Kami membutuhkan dukungan pemerintah, para anggota komisi VI, bagaimana dengan mekanisme insetif ini, karena jika tidak clear sulit mempertahankan keekonomian jika harga harus 6 dollar AS per MMBTU,” kata dia.

Sementara itu, anggota Komisi VI DPR RI Gde Sumarjaya menuturkan, penerapan penurunan harga gas yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 harus tetap menjaga keekonomian, keberlanjutan usaha, aspek tata kelola, dan kepatuhan terhadap peraturan perundangan yang berlaku.

“Komisi VI DPR RI akan meminta Kementerian BUMN untuk berkoordinasi dengan Kementerian ESDM untuk mengevaluasi regulasi agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap dividen, penerimaan negara dari pajak serta pelaksanaan tanggung jawab sosial kepada masyarakat," kata Gde.

Baca juga: Pemerintah Dipandang Perlu Rilis Daftar Penerima Subsidi Harga Gas Industri

Selanjutnya, anggota Komisi VI DPR RI Herman Kaheron menambahkan, pemerintah mengandalkan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yaitu Pertamina, PLN dan PGN untuk memberikan stimulus perekonomian dalam menghadapi wabah virus corona. Seharusnya, pemerintah memberikan insentif agar perusahaan tersebut tetap stabil saat menghadapi terpaan wabah corona.

“Kalau pemerintah memberikan penugasan ini harus diberikan kompensasi, boleh ambil buahnya jangan tebang pohonya," ucap dia.

Herman memandang, pemerintah seharusnya melindungi PGN sebagai BUMN yang diandalkan dalam penyuran gas bumi dan pembangunan infrastrukturnya.

“Ini harus kita membuat proteksi karena mereka harus untung. Kita harus back up agar mereka tetap survive," ujarnya.

Baca juga: Harga Gas Industri Diturunkan, Bagaimana Prospek Infrastruktur Gas?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menteri Teten: Warung Madura di Semua Daerah Boleh Buka 24 Jam

Menteri Teten: Warung Madura di Semua Daerah Boleh Buka 24 Jam

Whats New
Bangun Ekosistem Energi Baru di Indonesia, IBC Gandeng 7 BUMN

Bangun Ekosistem Energi Baru di Indonesia, IBC Gandeng 7 BUMN

Whats New
Apple hingga Microsoft Investasi di RI, Pengamat: Jangan Sampai Kita Hanya Dijadikan Pasar

Apple hingga Microsoft Investasi di RI, Pengamat: Jangan Sampai Kita Hanya Dijadikan Pasar

Whats New
Bank DKI Raup Laba Bersih Rp 187 Miliar pada Kuartal I 2024

Bank DKI Raup Laba Bersih Rp 187 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Mendag Zulhas Terbitkan Aturan Baru Soal Batasan Impor, Ini Rinciannya

Mendag Zulhas Terbitkan Aturan Baru Soal Batasan Impor, Ini Rinciannya

Whats New
Microsoft Komitmen Berinvestasi di RI Senilai Rp 27,54 Triliun, Buat Apa Saja?

Microsoft Komitmen Berinvestasi di RI Senilai Rp 27,54 Triliun, Buat Apa Saja?

Whats New
Allianz Syariah Tawarkan Asuransi Persiapan Warisan Keluarga Muda, Simak Manfaatnya

Allianz Syariah Tawarkan Asuransi Persiapan Warisan Keluarga Muda, Simak Manfaatnya

Whats New
Kini Beli Sepatu Impor Tak Dibatasi, Ini Penjelasan Mendag

Kini Beli Sepatu Impor Tak Dibatasi, Ini Penjelasan Mendag

Whats New
TransNusa Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

TransNusa Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Whats New
Suku Bunga BI Naik, ST012 Dinilai Lebih Menarik

Suku Bunga BI Naik, ST012 Dinilai Lebih Menarik

Earn Smart
Kesejahteraan Buruh Tani Era Jokowi dan Tantangan bagi Prabowo

Kesejahteraan Buruh Tani Era Jokowi dan Tantangan bagi Prabowo

Whats New
3,84 Juta Penumpang Naik LRT Jabodebek pada Kuartal I 2024

3,84 Juta Penumpang Naik LRT Jabodebek pada Kuartal I 2024

Whats New
Merger Tiktok Shop dan Tokopedia Dinilai Ciptakan Model Belanja Baru di Industri Digital

Merger Tiktok Shop dan Tokopedia Dinilai Ciptakan Model Belanja Baru di Industri Digital

Whats New
Lowongan Kerja Perum Damri untuk SMA/SMK, Ini Persyaratan dan Cara Mendaftarnya

Lowongan Kerja Perum Damri untuk SMA/SMK, Ini Persyaratan dan Cara Mendaftarnya

Work Smart
IMF Naikkan Proyeksi Pertumbuhan Asia, Ada Apa?

IMF Naikkan Proyeksi Pertumbuhan Asia, Ada Apa?

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com