Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buruh Batal Demo pada 30 April 2020

Kompas.com - 25/04/2020, 04:00 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) memastikan membatalkan aksi unjuk rasa pada 30 April 2020 mendatang.

Hal ini dilakukan setelah para perwakilan buruh bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (24/4/2020).

“Aksi 30 April tidak jadi dilaksanakan oleh buruh setelah mendapatkan pernyataan resmi dari pemerintah," ujar Presisen KSPSI Andi Gani Nena Wea dalam keterangan tertulisnya, Jumat.

Baca juga: Faisal Basri Ingatkan Pemerintah Jangan Ugal-ugalan Utang Saat Pandemi Covid-19

Andi Gani mengapresiasi keputusan Presiden Jokowi yang menunda pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja. Dengan begitu membuktikan bahwa Presiden Jokowi mendengar aspirasi dari para buruh.

“Saya sangat terharu dengan keputusan ini. Dari awal saya sudah yakin bahwa Presiden Jokowi mendengarkan suara buruh. Bukan karena tekanan tapi benar-benar mendengarkan suara buruh," kata dia.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo memutuskan, menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan dalam omnibus law RUU Cipta Kerja.

Baca juga: Eks Stafsus Milenial Belva Devara Punya Kekayaan di Atas Rp 1 Triliun

Hal ini untuk merespons tuntutan buruh yang keberatan dengan sejumlah pasal dalam klaster tersebut.

Presiden Jokowi mengatakan, pemerintah telah menyampaikan kepada DPR untuk menunda pembahasan tersebut.

"Kemarin pemerintah telah menyampaikan kepada DPR dan saya juga mendengar Ketua DPR sudah menyampaikan kepada masyarakat bahwa klaster Ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja ini pembahasannya ditunda, sesuai dengan keinginan pemerintah," ujar Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (24/4/2020).

Dengan penundaan tersebut, pemerintah bersama DPR memiliki waktu yang lebih banyak untuk mendalami substansi dari pasal-pasal yang berkaitan.

"Hal ini juga untuk memberikan kesempatan kepada kita untuk mendalami lagi substansi dari pasal-pasal yang terkait dan juga untuk mendapatkan masukan-masukan dari para pemangku kepentingan," kata dia.

Baca juga: Soal Jadi Capres 2024, Ini Kata Susi Pudjiastuti

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com