Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenperin: Bank-bank di Daerah Masih Tagih Cicilan Pokok dan Bunga KUR

Kompas.com - 28/04/2020, 19:05 WIB
Ade Miranti Karunia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Industri Kecil Menengah dan Aneka Kementerian Perindustrian Gati Wibawaningsih mengklaim bahwa bank-bank penyalur Kredit Usaha Rakyat (KUR) masih menagih cicilan pokok dan bunga kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Kendati pemerintah telah membebaskan debitur untuk sementara tidak membayar angsuran pokok dan bunga, hal itu tidak dijalankan oleh perwakilan bank yang beroperasional di daerah.

"Kan sudah ada keputusan ya selama 6 bulan itu pembayaran bunga dan pokok ditunda. Tapi dalam pelaksanaannya di daerah-daerah masih diambil," ucapnya dalam rapat virtual bersama Komisi VI DPR RI, Selasa (28/4/2020).

Baca juga: Pemerintah Bebaskan Cicilan KUR untuk UKM Selama 6 Bulan, Ini Syaratnya

Karena itu, dia juga meminta kepada Komisi VI untuk menegur Himbara agar segera menyosialisasikan kebijakan pemerintah tersebut kepada bank-bank perwakilan di daerah.

"Mohon ini nanti kebijakan ini seharusnya diinformasikan kepada seluruh cabang-cabang dan Himbara di daerah karena mereka ini mempunyai keinginan yang besar untuk mengambil dana KUR. Supaya ini nanti sejalan dengan program restrukturisasi kami," ujarnya.

Meluasnya penyebaran virus corona (Covid-19) di seluruh Indonesia, telah mengakibatkan menurunnya aktivitas ekonomi dan kegiatan usaha, khususnya UMKM atau IKM.

Untuk itu, pemerintah membebaskan pembayaran bunga dan penundaan pokok angsuran KUR untuk usaha yang terkena dampak Covid-19, paling lama 6 bulan.

Kebijakan tersebut berlaku mulai 1 April 20209 Pembebasan pembayaran bunga dan penundaan pembayaran pokok KUR tersebut juga akan diikuti relaksasi ketentuan KUR dengan memberikan perpanjangan jangka waktu dan tambahan plafon.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com