Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Soal PKPU KCN, 4 Kreditur Terima Proposal Perdamaian

Kompas.com - 11/05/2020, 21:05 WIB
Mikhael Gewati

Penulis

KOMPAS.com – Sebanyak empat dari tujuh kreditur menerima proposal perdamaian yang diajukan PT Karya Citra Nusantara (KCN) terkait permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) KCN.

Sementara itu, sisanya masih akan menunggu hasil kesepakatan Hakim Pengawas dan Pengurus PKPU setelah mendengarkan pihak-pihak terkait dalam rapat perdamaian di Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (11/05/2020).

Pengurus PKPU Arief Patramijaya dalam rapat terbuka tersebut membacakan empat kreditur yang menerima rencana damai dari KCN, yakni PT Karya Kimtek Mandiri, PT Pelayaran Karya Tehnik Operator, PT Karya Teknik Utama (KTU), dan Yevgeni Lie Yesyurun Law Office.

Keempat kreditur tersebut menerima rencana damai sesuai dengan daftar tagihan yang diterima oleh pengurus PKPU.

Baca juga: KTU Harap PKPU KCN Berakhir Homologasi

Adapun tiga kreditur lain yang ditolak daftar tagihan oleh KCN adalah oleh Juniver Girsang, Brurtje Maramis, dan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN).

‘’Khusus untuk KBN terkait tagihan karena pengurus dan hakim pengawas belum mengambil sikap, tagihannya diterima atau ditolak, maka untuk sementara terhadap KBN, hakim pengawas dan pengurus menyampaikan statusnya harus menunggu tagihan tetap yang akan dirumuskan oleh hakim pengawas dan pengurus,’’ ujar Hakim Pengawas Makmur.

Lebih lanjut Makmur mengatakan, untuk kelanjutan pembahasan atas keberatan Juniver Girsang dan pihak ketiga Brurtje Maramis serta KBN akan dilanjutkan dalam rapat berikutnya pada Rabu (13 /5/2020).

Direktur Utama PT KCN Widodo Setiadi yang hadir dalam rapat perdamaian sangat menyayangkan sikap KBN sebagai salah satu pemegang saham.

Baca juga: Usai Rapat Verifikasi Piutang KCN, Pengurus PKPU: Alhamdulillah Berjalan Lancar

Pasalnya KBN yang tidak pernah menyetor dan membantu permodalan untuk membangun pelabuhan Marunda, tetap menagih piutang meski RUPS belum terlaksana hingga saat ini.

‘’Sebagai pemegang saham, kami berharap KBN membantu kami menghadapi persoalan PKPU ini, karena hak dividen tersebut tetap akan dibayarkan bila sudah ada keputusan RUPS. KTU sebagai pemegang saham mayoritas saja menyetujui keberatan yang kami ajukan,” ujar Widodo.

Alasan keberatan tagihan

Dalam keterangan tertulisnya yang Kompas.com terima, Senin (11/5/2020), KCN menjabarkan alasan menolak beberapa tagihan kreditur

Pertama tagihan bunga  dan denda dari Juniver Girsang sebesar 248.400 dollar AS dan 6.000 dollar AS dari Brurtje Maramis. 

Brurtje Maramis adalah pihak ketiga yang menerima hak tagih dari Juniver Girsang yang merupakan mantan kuasa hukum KCN atas kasus sengketa kepemilikan saham dengan KBN.

KCN menolak tagihan tersebut karena bunga dan denda tidak diperjanjikan sebelumnya.

Kedua tagihan KBN senilai Rp 114.223.023.336, sebagai utang atas pembayaran dividen. Tagihan ini ditolak KCN karena belum pernah berhasil melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Halaman:


Terkini Lainnya

Waspada Modus Kejahatan Jelang Idul Adha, BSI Imbau Masyarakat Cek Saldo dan Ganti Password

Waspada Modus Kejahatan Jelang Idul Adha, BSI Imbau Masyarakat Cek Saldo dan Ganti Password

Whats New
Bapanas Ungkap Ada Transaksi Jual-Beli Kuota Impor Bawang Putih

Bapanas Ungkap Ada Transaksi Jual-Beli Kuota Impor Bawang Putih

Whats New
Kemendagri Minta Kepala Daerah Cek Harga-harga Komoditas yang Naik Jelang Idul Adha

Kemendagri Minta Kepala Daerah Cek Harga-harga Komoditas yang Naik Jelang Idul Adha

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 2025 Hanya Dipatok di Kisaran 5 Persen, Sri Mulyani: Ini Ambisius, tapi Realistis..

Pertumbuhan Ekonomi 2025 Hanya Dipatok di Kisaran 5 Persen, Sri Mulyani: Ini Ambisius, tapi Realistis..

Whats New
Pemerintah 'Pelototi' Kenaikan Harga Bawang Merah, Cabai Merah, dan Gula Pasir

Pemerintah "Pelototi" Kenaikan Harga Bawang Merah, Cabai Merah, dan Gula Pasir

Whats New
Kekhawatiran dan Harapan Pengusaha Usai Pergantian Kepala Otorita IKN

Kekhawatiran dan Harapan Pengusaha Usai Pergantian Kepala Otorita IKN

Whats New
Kinerja Manufaktur Merosot, Kemenperin Sebut Imbas Permendag Kemudahan Impor

Kinerja Manufaktur Merosot, Kemenperin Sebut Imbas Permendag Kemudahan Impor

Whats New
Tugas Berat Destry Damayanti sebagai Deputi Gubernur Senior Periode Kedua

Tugas Berat Destry Damayanti sebagai Deputi Gubernur Senior Periode Kedua

Whats New
Kamis, Serikat Buruh Akan Gelar Demo Tolak Tapera di Depan Istana

Kamis, Serikat Buruh Akan Gelar Demo Tolak Tapera di Depan Istana

Whats New
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 69 Diperpanjang, Simak Syarat dan Caranya

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 69 Diperpanjang, Simak Syarat dan Caranya

Whats New
Sri Mulyani Sebut Program Makan Bergizi Penting buat Perbaikan SDM

Sri Mulyani Sebut Program Makan Bergizi Penting buat Perbaikan SDM

Whats New
Google PHK 100 Karyawan di Unit Cloud

Google PHK 100 Karyawan di Unit Cloud

Whats New
Jalan Sumbu Kebangsaan Sisi Barat Selesai Dibangun, Kereta Otonom IKN Siap Diuji Coba Agustus

Jalan Sumbu Kebangsaan Sisi Barat Selesai Dibangun, Kereta Otonom IKN Siap Diuji Coba Agustus

Whats New
Pertamina Pastikan Kesiapan Pasok Energi Hijau di IKN

Pertamina Pastikan Kesiapan Pasok Energi Hijau di IKN

Whats New
Relaksasi Kebijakan Ekspor Pertambangan, Beberapa Konsentrat Kini Bisa Diekspor

Relaksasi Kebijakan Ekspor Pertambangan, Beberapa Konsentrat Kini Bisa Diekspor

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com