JAKARTA, KOMPAS.com – Kuasa hukum PT Karya Tehnik Utama (KTU) Abi Prima berharap Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Karya Citra Nusantara (KCN) berakhir dengan damai.
“Kami berharap ini homologasi, karena KCN ini sehat. Enggak ada hutang sama sekali. Lihat saja, kreditur hanya tujuh, enggak ada utang, dia sehat. Harapannya PKPU Tetap lah ya,” tutur Abi usai rapat verifikasi atau pencocokan piutang kreditur KCN, di Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (4/5/2020).
Homologasi merupakan pengesahan oleh hakim atas persetujuan antara debitur dan kreditur untuk mengakhiri kepailitan.
Dalam homologasi disepakati terkait skema pembayaran tagihan (dibayar penuh, dibayar sebagian, atau dicicil).
Asal tahu saja, rapat verifikasi itu digelar dalam rangka PKPU KCN yang diajukan Juniver Girsang dan 6 kreditur lainnya.
Baca juga: Juniver Girsang Tuntut PT KCN Bayar Succees Fee 1 Juta Dollar AS
PKPU itu sendiri bermula saat mantan kuasa hukum KCN Juniver Girsang menuntut success fee senilai 1 juta dollar AS atas jasanya membawa KCN menang dalam kasasi di Mahkamah Agung (MA) terhadap PT KBN.
Usai permohonan PKPU oleh Juniver Girsang dikabulkan, dibentuklah Pengurus PKPU PT KCN.
Pengurus PKPU KCN kemudian membuat pengumuman putusan PKPU Sementara PT KCN (dalam PKPU).
Pengurus kemudian membuat undangan Rapat Kreditur KCN dan Rapat Permusyawaratan Hakim di Harian Bisnis Indonesia dan Surat Kabar Ekonomi Neraca pada 3 April 2020.
Baca juga: Pemegang Saham PT KCN Kembali Ajukan Penundaan RUPS-LB
Sampai batas akhir pengajuan tagihan tanggal 17 April 2020 sebanyak tujuh kreditur mengajukan tagihan kepada KCN.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.